PEMBIAYAAN syariah semakin diminati di era ekonomi digital karena dianggap aman, transparan, dan stabil. Peningkatan pembiayaan terutama terjadi pada sektor UMKM, didorong oleh prinsip risk sharing antara bank dan nasabah.
Murabahah Masih Jadi Primadona Nasabah
Akad murabahah menjadi jenis pembiayaan paling populer di bank syariah karena prosesnya sederhana dan biayanya pasti.
Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah lalu menjualnya kembali dengan margin yang disepakati sejak awal, sehingga angsuran tetap dan membantu UMKM mengatur arus kas.
Dengan kemudahan dan kepastian tersebut, murabahah mendominasi 60%-90% pembiayaan bank syariah diberbagai negara (Yamin & Novianty, 2025).
Tren pembiayaan Syariah Menguat di Berbagai Sektor
Pembiayaan syariah menunjukan peningkatan signifikan, tidak hanya pada sektor konsuntif tetapi juga sektor produktif pada beberapa tahun terakhir. Beberapa tren besar yang mendorong peningkatan kepercayaan public terhadap sistem syariah. Kebutuhan pendanaan UMKM.
Digital mempercepat akses. Minat generasi muda, serta dukungan pemerintah dan regulasi (Yusuf & Muchlis, 2024).
Ekonomi Digital Mendorong Adaptasi Pembiayaan Syariah
Teknologi mendorong kebutuhan pembiayaan yang cepat dan mudah, sehingga lembaga keuangan syariah melakukan digitalisasi proses pengajuan hingga persetujuan melalui M-Banking.
Digitalisasi ini meningkatkan efisiensi, keamanan, dan literasi masyarakat terhadap layanan syariah. Inovasi seperti E-Commerce halal dan fintech islami juga memperluas akses pembiayaan sekaligus memastikan transaksi tetap sesuai prinsip syariah (Puteri et al., 2025).
Fintech Islami
- Sebagai bentuk inovasi keuangan berbasis teknologi
- Crowd funding halal, investasi mudharabah,
- Dengnan struktur bagi hasil dan akad syariah seperti murabahah (jual beli) mudharabah (bagi hasi), dan wakalah (perwakilan), fintech syariah berkontribusi pada peningkatan akses keuanngan, terutama bagi UMKM.
- Namun, kendala utama yang masih sering dihadapi adalah kurangnya inovasi produk, rendahnya literasi masyarakat.
Teknologi digital meningkatkan produktivitas dan memperluas akses layanan keuangan bagi UMKM dan Masyarakat terpencil. Fintech mempermudah aktivitas menabung, meminjam, dan berinvestasi.
Meski masih menghadapi tantangan literasi digital dan resiko keamanan data. Penelitian menunjukan fintech dapat memperluas pasokan uang dan mendukung inklusi keuangan nasional.
Secara keseluruhan, teknologi digital membuat layanan keuangan yang lebih efisien, transparan, dan adil serta berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Manfaat Sosial Dan Ekonomi Yang Lebih Lebar
Pembiayaan syariah, termasuk murabahah memberi dampak social ekonomi melalui keadilan, transparasi, dan perlindungan konsumen serta memperluas akses keuangan bagi UMKM (Rumasukun et al., 2025).
Namun, tantangan seperti rendahnya literasi, keterbatasan SDM, persaingan dengan lembaga konvensional, serta kebutuhan inovasi digital perlu diatasi (Produk & Syariah, 2023). Dengan edukasi, inovasi, dan dukungan pemerintah serta OJK, kesadaran generasi muda terhadap transaksi halal meningkat, dan digitalisasi memperkuat industri ini (Syariah et al., 2025).
Pada akhirnya, pembiayaan syariah tidak hanya menghindari riba, tetapi juga mendorong ekonomi yang adil dan bermanfaat sebaga solusi keuangan modern berbasis syariah.
(**)
Penulis: Lidia Desiana, SE, MSi, Safa Parasastia, Syanita Amelia, Della Susanti, Zahara Adelia. (Fakultas Ekonomi Bisnis Islam, UIN Raden Fatah Palembang)











