Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AYA (32) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan melakukan overstay atau tinggal melebihi batas izin yang diberikan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Guntur Sahat Hamonangan, menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) terkait status AYA, yang menggunakan izin tinggal kunjungan namun telah melewati masa berlaku lebih dari 60 hari. Pelanggaran tersebut sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan telah melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari. Setelah pemeriksaan dan terbukti melakukan pelanggaran, kami melakukan tindakan deportasi disertai pencekalan minimal enam bulan dan bisa diperpanjang hingga seumur hidup,” ujar Guntur, Sabtu (29/11/2025).
Namun, AYA diketahui telah menikah secara sah dengan warga negara Indonesia. Hal ini dapat menjadi pertimbangan terkait pengajuan pembukaan pencekalan, yang hanya dapat diajukan oleh istrinya melalui mekanisme resmi.
“Terkait aktivitasnya selama berada di Indonesia, AYA disebut mengikuti istrinya bekerja sebagai terapis di Kabupaten Lahat,” tuturnya.
Guntur juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan pihak Imigrasi. (**)
Baca juga : Lebihi Batas Waktu Izin Tinggal, WNA Asal Pakistan Dideportasi dan Ditangkal Masuk Indonesia











