Muaraenim, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim Polda Sumsel kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Seorang perempuan berinisial SF (48), warga Jl. Prof. M. Yamin, Gang Masjid Sirojul, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, berhasil diamankan pada Minggu (23/11/2025) malam.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di pinggir Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya aktivitas melanggar hukum.
“Setelah memastikan kebenaran informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas mendatangi lokasi dan menemukan seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial SF berada di dalam rumah itu. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menggeledah badan, pakaian, dan area sekitar rumah untuk mencari barang bukti terkait tindak pidana narkotika,” ungkap Kasat, Rabu (26/11/2025), didampingi Kasat Humas AKP RTM Situmorang.
Hasil penggeledahan membuat petugas terkejut. Pelaku menyimpan 57 paket sabu dengan berat bruto 8,77 gram di dalam bra warna abu-abu, serta plastik klip bening dan kantong plastik hitam. Seluruh barang bukti ditemukan dalam kondisi tersusun rapi dan diduga kuat siap diedarkan.
Dari pemeriksaan sementara, SF mengaku nekat menjadi pengedar karena alasan ekonomi. Sebagai buruh harian lepas, pendapatannya yang tidak menentu mendorongnya menerima tawaran menjadi perantara penjualan sabu.
Kasat menambahkan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Muaraenim untuk pemeriksaan lanjutan.
Petugas juga melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok narkotika tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Satu laporan warga sangat berarti dalam menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya narkotika yang semakin mengancam generasi bangsa,” pungkasnya.
(**)











