3 Saksi Waskita Ungkap Vendor Semu dan Pekerjaan Tak Dikerjakan di Kasus Dugaan Korupsi LRT Palembang

Writer: - Jumat, 28 November 2025
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/11/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/11/2025).

Perkara ini menyeret Ir Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp74 miliar.

Read More

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH. Pada pemeriksaan saksi sesi kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi dari PT Waskita Karya.

Saksi pertama, Agus Wahyudianto, Administrasi Kontrak PT Waskita Karya, mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pemilihan perusahaan konsultan.

Ketika ditanya mengenai konsultan PT Virama Karya dan PT Dardela Yasa Guna, Agus menegaskan tidak pernah mengetahui keberadaan kedua perusahaan tersebut.

“Saya hanya tahu PT Perencana Jaya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan administrasi harus ada lebih dari satu vendor pembanding dalam proses penawaran. Namun, dokumen pembanding tersebut tidak pernah ia temukan.

“Saya telusuri dokumennya, tidak ada. Harusnya ada vendor pembanding, bukan satu saja,” tambahnya.

Agus juga menyatakan pekerjaan yang tidak dilaksanakan tidak boleh dicairkan 100 persen.

Ia mengaku baru mengetahui adanya double item dalam kontrak setelah pemeriksaan BAP. Agus menegaskan tidak pernah menerima arahan dari pejabat mana pun terkait proyek LRT.

Saksi kedua, Mas’udi Jauhari, Project Manager PT Waskita Karya, menyampaikan bahwa pemenang konsultan sudah diarahkan sejak awal proses lelang.

“Saya mengetahui dari Pak Tukijo, sebelum lelang sudah ada arahan bahwa Perencana Jaya akan menang,” katanya.

Mas’udi juga mengungkap adanya perusahaan pembanding semu, seperti PT Virama Karya dan PT Dardela Yasa Guna, yang disebut hanya digunakan sebagai pelengkap administrasi.

Ia menambahkan, sejumlah pekerjaan yang seharusnya dilakukan Perencana Jaya — seperti soil test — justru dikerjakan oleh Waskita Karya, namun pembayaran tetap dilakukan penuh kepada Perencana Jaya.

Selain itu, Mas’udi menyebut adanya informasi bahwa Waskita memberikan fasilitas motor kepada Dinas Perhubungan Sumsel, meski keterangan itu ia dapatkan dari rekan kerja.

Saksi ketiga, Prayitno, Kasi Teknis Engineer PT Waskita Karya, menegaskan bahwa sejumlah desain dan laporan dari Perencana Jaya tidak pernah ia terima.

“Laporan dan gambar desain tidak saya terima, namun tetap dibayar 100 persen,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan seperti topografi dan desain pondasi tidak dikerjakan Perencana Jaya, melainkan pihak lain.

Prayitno mengaku pernah menerima fasilitas seperti THR dan perjalanan studi dari vendor, namun semuanya telah ia kembalikan melalui Kejaksaan. Total pengembalian dari para karyawan mencapai sekitar Rp80 juta.

Dalam perkara yang sama, empat terdakwa sebelumnya telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Mereka adalah Tukijo, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya; Ignatius Joko Herwanto, eks Kepala Gedung II; Septian Andri Purwanto, eks Kepala Divisi Gedung III; dan Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perencana Jaya.

Sidang dengan terdakwa Prasetyo Boeditjahjono akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts