Pelaku Penyiraman Air Keras Mertua Honorer Dishub Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Writer: - Selasa, 18 November 2025
Firwanto mengikuti jalannya persidangan secara daring melalui Zoom. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 3 tahun 10 bulan penjara terhadap terdakwa Mohammad Firwanto dalam kasus penyiraman air keras terhadap Idham, seorang lansia yang merupakan mertua pegawai honorer Dishub Palembang.

Firwanto mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom.

Read More

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Firwanto terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang direncanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Meminta majelis hakim supaya terdakwa Mohammad Firwanto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Selasa (18/11/2025).

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Firwanto memohon keringanan hukuman dan menyatakan penyesalan. Majelis hakim lalu menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan pada hari berikutnya.

Awal Perkara

Dalam dakwaan jaksa diungkapkan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 20.15 WIB. Firwanto saat itu sedang bersama rekannya, Hairul Amrizal, di halaman depan PLN Jalan Perintis Kemerdekaan, Boom Baru, Palembang.

Saat nongkrong, Hairul memberi tahu adanya ‘pekerjaan’ untuk menyiram air keras kepada seseorang bernama Ibnu Richard Hidayat. Jika Firwanto bersedia, ia diminta menghubungi paman Hairul berinisial N.

Sekitar pukul 20.30 WIB, N datang dan menawarkan pekerjaan tersebut dengan bayaran Rp5 juta.

Setelah Firwanto setuju, N menghubungi seseorang berinisial T (DPO) untuk negosiasi lanjutan, namun besaran upah tetap disepakati Rp5 juta.

Firwanto meminta agar keesokan harinya mereka berkumpul di rumahnya jika kendaraan sudah tersedia.

Upaya pertama tidak berhasil. Firwanto kemudian mengajak W (DPO) untuk menemaninya ke rumah korban pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, hingga akhirnya terjadi aksi penyiraman air keras tersebut.

Korban, Idham, mengalami memar merah di bagian wajah kiri, belakang kepala sebelah kiri, serta leher belakang.

Luka-luka tersebut dinyatakan sembuh dalam beberapa hari. Dalam dakwaan juga disebutkan adanya surat keterangan dokter yang menyatakan tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts