Kolega Tersangka Korupsi Diduga Intimidasi Wartawan di Kejati Sumsel

Writer: - Selasa, 18 November 2025
Situasi sempat memanas di halaman Kejati Sumsel pada Senin (17/11/2025) malam, saat sejumlah orang yang diduga kolega tersangka WS dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit macet PT BSS dan PT SAL, diduga menghalangi dan mengintimidasi wartawan yang hendak mengambil gambar. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Situasi sempat memanas di halaman Kejati Sumsel pada Senin (17/11/2025) malam, saat sejumlah orang yang diduga kolega tersangka WS dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit macet PT BSS dan PT SAL, diduga menghalangi dan mengintimidasi wartawan yang hendak mengambil gambar.

Ketegangan terjadi ketika rombongan tersebut mencoba menghalangi awak media yang melakukan peliputan momen WS digiring menuju mobil tahanan.

Read More

Para jurnalis mengaku sejak WS keluar dari ruang pemeriksaan, beberapa orang sudah berdiri menutupi jalur pengambilan gambar sehingga menyulitkan proses dokumentasi.

Situasi kian memanas saat WS hendak masuk ke mobil tahanan. Beberapa koleganya kembali menghadang area pintu kendaraan, membuat pewarta foto tidak leluasa mengabadikan momen tersebut.

Tindakan penghalangan itu memicu adu mulut antara awak media dan pihak yang diduga kolega tersangka.

Kondisi semakin tidak kondusif ketika salah seorang dari mereka diduga mengeluarkan ancaman kepada jurnalis.

“Kami tunggu di luar, tahu galo kami rai kamu,” ujar seorang pria dengan nada tinggi, membuat sejumlah wartawan merasa terintimidasi.

Beruntung, ketegangan tidak berujung bentrokan fisik. Petugas Kejati Sumsel dibantu personel TNI yang berada di lokasi segera melerai dan menenangkan kedua pihak.

Setelah situasi berhasil dikendalikan, WS akhirnya dibawa masuk ke mobil tahanan.

Aksi intimidasi terhadap wartawan jelas tidak dapat dibenarkan. Menghalangi kerja jurnalistik merupakan bentuk pembatasan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tanpa hambatan serta bebas dari tekanan maupun ancaman.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts