Pagaralam, Sumselupdate.com – Suasana di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam, Kamis (6/11/2025), tampak lebih sibuk dari biasanya.
Seorang perempuan muda duduk dengan kepala tertunduk. Ia adalah P W (26), warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, pelaku pencurian iPad milik temannya sendiri.
Kasus ini bermula pada awal September lalu. Saat itu, korban T U, warga Kelurahan Mekar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, baru pulang ke rumahnya dan meletakkan iPad di atas sofa ruang tamu.
Tak disangka, barang yang biasa ia gunakan untuk bekerja itu mendadak hilang tanpa jejak.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH serta Kanit Pidum Ipda Dusman, SH, membenarkan pelaku telah diamankan setelah mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah mengambil iPad milik korban secara diam-diam. Saat ini yang bersangkutan sudah kami periksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Heriyanto, Jumat (7/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian itu berlangsung cepat. Saat korban sedang makan di ruang makan, pelaku yang kala itu berada di rumah korban langsung mengambil iPad Apple 9 warna space grey, memasukkannya ke dalam bagasi motor, lalu pergi begitu saja.
Namun, rasa bersalah dan ketakutan membuat pelaku panik. Ia kemudian mengaku membuang iPad tersebut setelah mengetahui korban mulai mencarinya.
“Menurut pengakuannya, pelaku merasa panik dan membuang iPad itu setelah tahu korban mencarinya,” ungkap Kanit Pidum Ipda Dusman, SH.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5,5 juta. Setelah menerima laporan resmi, tim Opsnal Satreskrim Polres Pagaralam bergerak cepat.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masih berada di sekitar rumah korban. Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Pagaralam.
Kini, P W harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus seperti ini menjadi bentuk keseriusan Polres Pagaralam dalam menjaga rasa aman dan keadilan di masyarakat.
“Kami terus berupaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap barang berharga dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan,” tegas Iptu Heriyanto.
Meski nilai kerugian tidak terlalu besar, peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa kepercayaan tidak boleh disalahgunakan—apalagi oleh orang yang dikenal dekat. Sebab, kejujuran tetap menjadi nilai paling mahal dalam hubungan sesama manusia.
(**)











