Oknum Polisi di Palembang Dituntut Satu Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Surat Tanah

Writer: - Kamis, 6 November 2025
Sidang oknum polisi bernama Ichsan, kasus penipuan surat tanah. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang oknum polisi bernama Ichsan kini harus duduk di kursi pesakitan. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan surat tanah dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Muhammad Jauhari, SH melalui jaksa pengganti Desi Arsean, SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/11/2025).

Read More

Dalam amar tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ichsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Ichsan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, Aulia, SH MH, untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Baca juga : 3 Bulan Mandek, Korban Penipuan Rp1,8 Miliar Desak Polrestabes Palembang Segera Tetapkan Tersangka

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada tahun 2019 ketika Aminullah Asaari bin H.M. Asaari berencana menghibahkan sebagian tanah miliknya di Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Namun, pada awal 2020, terdakwa Ichsan tiba-tiba mengklaim memiliki tanah tumbuh di atas lahan tersebut dan menuntut ganti rugi. Ia bahkan menunjukkan Akta Pelepasan Hak Nomor 593.O/526/P/TK/SRM/88 tertanggal 17 November 1988 untuk memperkuat klaimnya.

Baca juga : Kasus Penipuan Umroh, Bos PT Bin Bilal Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Tiga Bulan

Berdasarkan surat itu, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp60 juta melalui perjanjian perdamaian di hadapan notaris.
Belakangan, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel mengungkap bahwa tanda tangan Camat Talang Kelapa, Drs. Alimin Bahri, dalam akta tersebut tidak identik alias palsu. Dokumen itu juga tidak tercatat dalam register tanah maupun arsip resmi.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts