3 Bulan Mandek, Korban Penipuan Rp1,8 Miliar Desak Polrestabes Palembang Segera Tetapkan Tersangka

Writer: - Senin, 13 Oktober 2025
3 Bulan Mandek, Korban Penipuan Rp1,8 Miliar Desak Polrestabes Palembang Segera Tetapkan Tersangka (Sumselupdate.com/ Diaz Erlangga)

Palembang, Sumselupdate.com — Tiga bulan lebih sejak laporan dibuat, PT Tratas Cahaya Sinergi, sebuah perusahaan transportir BBM industri, menuntut kejelasan hukum atas kasus dugaan penipuan yang merugikannya hingga Rp 1,8 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, M Fadli Mahdi SH MH, pihak korban mendesak penyidik Polrestabes Palembang untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan sejak Mei 2025 lalu, yang menyeret direksi PT Almira Berkah Energi dan seorang oknum Polri aktif.

Read More

Kasus ini terungkap setelah konfrensi pers yang dilaksanakan M Fadli Mahdi SH MH yang merupakan kuasa hukum korban Dwi Cahya Direktur perusahaan transportis BBM Industri di Palembang yakni PT Tratas Cahaya Sinergi.

Dalam kasus yang membuat kerugian mencapai Rp 1.8 Miliar terjadi pada akhir tahun 2023.

Di mana saat itu kliennya, berkenalan dengan oknum polri aktif berpangkat Aipda berinisial AY yang menawarkan kerjasama transportir BBM industri dari PT Almira Berkah Energi yang disebut merupakan perusahaan milik adiknya berinisial MY yang turut dilaporkan.

Dari perkenalan itu terjalin kontrak kerjasama senilai Rp 1.8 miliar atau BBM Industri sebanyak 158 kiloliter.

“Kami telah memenuhi kontraktual secara sah namun sampai sekarang belum ada pelunasan oleh karena itu kami laporkan,” ucap Fadli.

M Fadli Mahdi SH MH menjelaskan sebelum pelaporan yang dibuat pada Mei 2025 ini, pihak kliennya telah melakukan upaya persuasif menagih kepada pihak terlapor direksi PT Almira Berkah Energi.

“Untuk proses kami sangat berterimakasih sama penyidik karena dari SPDP kasusnya sudah naik sidik dan kami harap segera ada penetapan terdangka,” tegasnya.

Diungkap selain melaporkan proses pidana, kliennya juga melaporkan Aipda AY yang bertugas di Yanma ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.

“Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan pelanggaran serius kode etik profesi polri,” tegasnya.

Terpisah konfirmasi ke Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan sudah dilakukan, namun yang bersangkutan belum memberikan respon atas laporan tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts