Palembang, Sumselupdate.com — Kasus perkelahian yang dipicu antrean panjang di pasar murah kini berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (5/11/2025).
Dua ibu rumah tangga (IRT), Ida Susanti dan Aprilia Susanti, dituntut hukuman dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap warga lain saat ricuh mengantre sembako murah.
JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ida Susanti dan Aprilia Susanti masing-masing selama dua bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar keduanya tetap ditahan,” tegas JPU di persidangan.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari antrean panjang di kegiatan pasar murah yang digelar di halaman Masjid Jamik, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Kamis (20/3/2025). Awalnya suasana berjalan tertib, hingga terjadi adu mulut antara terdakwa Ida Susanti dan seorang warga bernama Leni binti Marzuki (alm).
Cekcok tersebut berujung perkelahian. Dalam situasi ricuh itu, Ida bersama Aprilia diduga menarik rambut dan mencakar wajah korban hingga menyebabkan luka lecet di pipi kanan.
Perbuatan kedua terdakwa diperkuat dengan hasil Visum et Repertum dari RSUD Gandus Palembang yang dibuat oleh dr. Vina Chanthyca Ayu.(**)











