Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Memanas, Terungkap Alur Uang dan Pembagian Jatah

Writer: - Jumat, 31 Oktober 2025
Empat terdakwa, yakni Nopriansyah, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M Fahruddin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang bertempat di Museum Tekstil Palembang, Kamis (30/10/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memanas.

Empat terdakwa, yakni Nopriansyah, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M Fahruddin, secara terbuka mengungkap alur uang serta pembagian jatah kepada anggota dewan.

Read More

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang yang bertempat di Museum Tekstil Palembang, Kamis (30/10/2025).

Dalam persidangan, para terdakwa memberikan kesaksian yang saling menguatkan mengenai adanya pembagian dana aspirasi kepada anggota DPRD OKU.

Terdakwa Umi Hartati mengaku awalnya tidak mengetahui secara rinci pembicaraan mengenai fee proyek. Namun, ia membenarkan adanya kesepakatan terkait dana aspirasi atau Pokir.

Baca Juga: Buntut OTT Kasus Fee 9 Proyek, Penyidik KPK Periksa Wakil Ketua DPRD OKU Hingga Ajudan Bupati

“Saya tidak tahu kalau ada pembicaraan detail soal fee. Tapi yang saya dengar, uang Pokir dipercayakan ke Pak Nop (Nopriansyah). Saya tidak tahu soal komitmen siapa yang pegang dana,” ujar Umi menjawab pertanyaan jaksa.

Ia juga membantah bahwa uang fee tersebut diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan proyek.

“Saat itu saya tidak fokus ke uangnya, tapi ke kegiatan proyeknya,” katanya.

Lebih lanjut, Umi membenarkan adanya beberapa pertemuan dengan pihak eksekutif sebelum pengesahan APBD.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati dan Ketua DPRD OKU Terkait Dugaan Suap Proyek Infrastruktur

Pada pertemuan ketiga, Pj Bupati OKU saat itu, M Iqbal Alisyahbana, disebut memberi lampu hijau terkait dana Pokir.

“Pertemuan pertama kami bertanya soal dana aspirasi. Pertemuan kedua menanyakan apakah sudah ada jawaban, lalu di pertemuan ketiga disetujui. Pak Iqbal bilang, selanjutnya koordinasi dengan Pak Nop,” ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa Ferlan Juliansyah mengakui adanya pembagian uang di kelompok BERTAJI yang terdiri dari dirinya, Fahruddin, Umi Hartati, Robi Vitergo, dan Parwanto.

“Eksekusinya memang betul, kalau uang sudah terkumpul oleh Pak Nop, untuk kubu BERTAJI dibagikan ke lima orang itu. Saya sendiri membagikan ke anggota saya di PDIP, selain itu tidak ada lagi,” ujar Ferlan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menyinggung peran Bupati OKU Teddy Meilwansyah sebagaimana tercantum dalam BAP Ferlan, yang disebut ikut mempercepat pencairan uang muka proyek.

“Seingat saya, peran Pak Teddy saat saya diminta tolong oleh Pak Nop soal pencairan uang muka. Saat saya ke kantor BKAD, Pak Setiawan sedang kegiatan di Pemkab bersama Pak Teddy,” katanya.

Ferlan menambahkan, ide awal terkait fee Pokir berasal dari Nopriansyah.

“Yang punya ide awal itu Pak Nop. Kalau soal fee tidak dibahas secara langsung, tapi wacana pemberian uang memang ada. Masalah persentase, Pak Nop yang lebih paham,” jelasnya.

Terdakwa M Fahruddin menjadi saksi yang paling detail menjelaskan nominal dan lokasi pertemuan. Ia menyebut ada empat kali rapat dengan pihak eksekutif hingga nilai Pokir disetujui.

“Pertemuan empat kali. Yang pertama saya tidak ikut, yang kedua baru ikut. Lokasinya di Rumah Dinas Bupati. Dari pihak eksekutif ada Pak Iqbal, Pak Setiawan, dan Pak Alal,” ujarnya.

Dalam sidang juga terungkap adanya rencana pembagian uang di antara sejumlah anggota DPRD OKU. Jaksa menghadirkan terdakwa Fakhrudin yang mengonfirmasi adanya catatan pembagian dana.

Jaksa menunjukkan catatan kopelan yang ditemukan dari Parwanto, berisi lima nama anggota DPRD beserta nominal uang yang diterima, yakni Parwanto, Umi Hartati, M. Fahruddin, Robi, dan Ferlan.

“Ini kami dapat dari Pak Parwanto, kalau tidak salah juga dari Pak Iqbal. Yang tahu itu Pak Rudi dan Bu Umi. Penyampaiannya di restoran Megaria, sekitar Desember 2024. Pak Iqbal bilang Rp44 miliar ini khusus untuk kubu BERTAJI, jatah kubu YPN diambil dari sini juga,” ujar Fakhrudin menjawab pertanyaan jaksa.

Nilai proyek Pokir dan aspirasi tersebut kemudian digenapkan dari Rp44 miliar menjadi Rp45 miliar.

“Nilai Rp44 miliar itu hasil rembukan dengan Ketua Fraksi, lalu setelah beberapa usulan total aspirasi digenapkan menjadi Rp45 miliar,” kata Fahruddin.

Ia juga menuturkan, Kepala BKAD Setiawan sempat diminta Pj Bupati Iqbal untuk menurunkan nilai proyek karena alasan efisiensi anggaran.

“Itu terjadi saat malam perpisahan dengan Pak Iqbal sebelum beliau selesai menjabat. Pak Setiawan diutus agar nilai Rp45 miliar diturunkan menjadi Rp35 miliar karena alasan efisiensi,” tutup Fahruddin.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts