Palembang, Sumselupdate.com – Polisi beberkan kronologis dari pengungkapan kasus perdagangan bayi yang menjaring empat orang pelaku di antaranya ayah kandung korban yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Berawal dari pengaduan masyarakat adanya dugaan transaksi perdagangan atas bayi yang baru lima hari lahir di RSUD Bari Palembang.
Subdit Renakta/PPPA dan Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap 4 orang pelaku yang memiliki perannya masing-masing dan telah terstruktur.
“Motif orang tua korban mau menjual anaknya karena himpitan ekonomi,” ucap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yohannes Bangun SIK, Kamis (23/10).
Dari hasil pemeriksaan terungkap kasus ini bermula dari sebuah postingan di tiktok berisi konten orang tua yang mencari anak untuk diadopsi.
Baca juga : Kemenkum Sumbar Studi Tiru ke Sumatera Selatan, Bahas Percepatan Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan
Postingan konten tiktok itu banyak dikomentari oleh ayah korban Yudi Surya Pratama warga Semarang yang Isinya mencari pasangan yang ingin mengadopsi anak yang akan dilahirkan istrinya.
Dari komentar ayah korban itu ditindaklanjuti oleh tersangka Riska Dwi Yanti warga Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1 Palembang.
Dari komunikasi Riska dengan ayah korban itu disepakati korban bayi tersebut dihargai Rp8 juta. Selain itu Riska juga menanggung biaya akomodasi dan biaya persalinan ibu korban yang diharuskan dilakukan di Kota Palembang.
Baca juga : Bayi 11 Bulan Meninggal di RSBT Pangkalpinang, DPRD Babel Soroti Layanan Rumah Sakit
Riska sendiri sanggup memberikan uang dan nominal tersebut lantaran mengenal pasutri yang menjadi tersangka yakni Rini Apriyani dan Fernando Agustio yang memiliki peran sebagai pemodal.
Alih-alih sebagai orang yang mengadopsi, terungkap pula bahwa pasutri tersebut hanya perantara dari calon orang tua angkat korban yang menyanggupi memberikan pasutri itu senilai Rp25 juta.
Sederhanannya, pasutri Fernando dan Rini menerima uang Rp25 juta, dari uang tersebut mereka hanya mengambil Rp8 juta sementara sisanya 17 juta diberikan ke Riska.
Dari Riska, uang Rp17 juta itu dia hanya mengambil 2 juta, dan Rp8 juta diberikan ke orang tua korban sementara sisanya Rp5 juta digunakan sebagai akomodasi dan biaya persalinan ibu korban.
Dimana setelah disepakati, mereka akhirnya bertemu dan melakukan persalinan di RSUD Bari Palembang sebelum akhirnya diciduk polisi.
“Saat ini korban dan ibunya kita evakuasi ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan, kita juga berkoordinasi dengan Dinas PPPA Sumsel untuk memberikan pendampingan terhadap ibu dan anak, “ucap Yohanes.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka ini di jerat dengan pasal 83 KUHP Juncto 76 F KUHP tentang perdagangan anak.
Sementara, pengakuan Yudi Surya Pratama mengaku secara terpaksa menjual anaknya atas dasar tuntutan ekonomi.
Yudi mengaku, istrinya pun terpaksa merelakan anaknya yang baru lahir lima hari itu dijual lantaran ekonomi.
“Karena faktor ekonomi, dan kami belum punya tempat tinggal penghasilan saya juga tidak tetap sebagai seorang buruh pabrik,” ucapnya. (**)











