Palembang, Sumselupdate.com – Tak terima video tanpa busananya disebar oleh mantan kekasih, membuat seorang wanita inisial EL (20), melaporkan mantan kekasihnya bernama Anja ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (7/10/2025).
Korban yang tercatat sebagai warga Alun Dua, Muara Dua Kisam, Ogan Komering Ulu Selatan ini, mengatakan peristiwa tersebarnya video ia tanpa busana, dirinya ketahui dari temannya.
Memang sebelum video itu disebar oleh mantan pacarnya, pada Jumat 29 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 06.53 WIB, dirinya sedang menyetrika pakaian tanpa busana, dan tanpa sepengetahuan dirinya, ternyata waktu itu terlapor Anja, merekam video dirinya sedang tanpa busana.
“Saya tinggal ngekos di Kecamatan Gandus, memang mantan pacar saya itu sedang berada di kosan. Kami waktu itu sedang bertengkar pak di kosan. Lalu pagi hari itu, saya sedang menyeterika baju dalam kamar tanpa busana, rupanya dia memvideokan saya,” ungkap EL.
Beberapa hari usai keributan keduanya, lanjut EL, dirinya mendapat kabar bahwa videonya tanpa busana tersebar di media sosial Instagram dari temannya. Mengetahui hal tersebut, dirinya pun langsung mengecek aplikasi Instagram.
Baca juga : Penyelidikan Kasus Pelecehan Mahasiswi UMP Digeber, Korban hingga Terlapor Sudah Diperiksa
“Saya cek, ternyata benar, video itu bukan di Instagram saja, namun ada juga di Facebook. Saya tidak bisa terima, jadi saya laporkan mantan pacar saya itu ke polisi, laporannya UU ITE. Saya berharap atas laporan saya, dia ditangkap,” tukasnya.
Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah membenarkan adanya laporan korban terkait kasus tindak pidana UU ITE.
Baca juga : Sikap Rektorat UMP Normalisasi Pelecehan Seksual Tuai Kecaman, Korban Merasa Dilukai
“Laporan sudah di terima akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya,” tutupnya singkat. (**)











