Empat Lawang, Sumselupdate.com – Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi dan anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan pelaku pembuat dan penyebar video porno yang viral di media sosial. Pelaku berinisial ROS (19), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku merekam aksi mesumnya dengan korban berinisial JR, yang merupakan pacarnya. Pelaku kemudian menyebarkan video tersebut.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tentang video porno tersebut pada Kamis (11/1/2024) pukul 11.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video porno tersebut. Pelaku mengakui perbuatannya dan kami jerat dengan Pasal 29 UU Pornografi,” ujar AKP Fauzi.(**)