Palembang, Sumselupdate.com – Laporan dugaan pelanggaran peridungan konsumen yang menyandung biro perjalanan Selapan Tour dan travel kini memasuki babak baru.
Kekinian, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menaikan status penyelidikannya menjadi penyidikan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari seorang ibu rumah tangga Epen (37) warga Rambutan Banyuasin yang membuat laporan polisi pada awal Juli 2025 lalu.
Epen menjadi korban dari layanan pemberangkatan haji tanpa antrean yang ditawarkan oleh Selapan Tour dan Travel itu hingga merugi Rp167 Juta.
Kekinian, dia kembali mendatangi Mapolda Sumsel dengan didampingi tim hukumnya. Kedatangannya setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Kami datang menemui penyidik dalam rangka berkoordinasi setelah kami menerima SP2HP bahwa perkara perlindungan konsumen yang kami laporkan telah naik sidik, ” ucap Prengki Adiatmo SH kuasa hukum Epen (37) bersama dengan timnya M Naufal SH MH dan Amril ST SH MH Hendi Romadhoni SH Rabu (01/10/2025).
Baca juga : Kasus Penipuan Umroh, Bos PT Bin Bilal Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Tiga Bulan
Kedatangannya sekaligus memberikan bukti tambahan berupa dua buah tas, diantaranya tas koper dan tas selempang warna kuning dengan label Selapan Tour dan Travel.
”Dengan naik sidik ini, sebenarnya sudah bisa dilakukan upaya paksa (penjemputan terlapor) minimal memenuhi dua alat bukti,” ucapnya.
Terlepas itu, pihaknya mengapresiasi Polda Sumsel, terkhusus Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menangani perkara klien tersebut.
Baca juga : Polda Sumsel Terbitkan DPO Kasus Penipuan Ratusan Juta, Warga yang Melihat Bisa Lapor Polisi
“Harapan kami segera ada tersangka dalam perkara ini sehingga klien kami ini mendapat kepastian hukum,” tambah Amril ST SH MH.
Sebelumnya Merasa ditipu oleh Biro Perjalanan yang menawarkan pemberangkatan haji semi furoda alias tanpa antrean yang dideportasi Pemerintah Arab Saudi, Epen (37) warga Kelurahan Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, resmi melapor ke Polda Sumsel.
Sebelum memelaporkan, beberapa waktu lalu Epen (37) melalui tim hukumnya telah melayangkan somasi kepada biro perjalanan ‘Selapan Tour’ PT Selapan Amanah Jayanto.
Merasa tak mendapatkan pertanggungjawaban, Epen (37) yang kadung malu lantaran batal menunaikan ibadah haji di tahun ini memilih menempuh hukum.
”Yang kami laporkan terkait dengan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen karena klien kami tidak mendapatkan pelayanan jasa dari travel haji yang kami laporkan,”ucap Prengki, Selasa (08/07).
Prengki menegaskan pihaknya juga telah menujukan sejumlah bukti dugaan bahwa biro perjalanan haji yang dilaporkan itu memberangkatkan haji secara non prosedural atau ilegal.
”Kami juga menduga mereka ini (Selapan Tour-red) belum ada izin ibadah haji khusus dan cuman ada izin ibadah umroh, “tegas Prengki.
Selain proses hukum, Prengki dan rekannya juga akan mengadukan dugaan perlindungan konsumen ini ke Kemennag RI.
”Terkait pidana umum penipuannya itu nanti di juncto kan oleh penyidik,”tegas Prengki.
Epen (37) berharap penyidik Polda Sumsel yang menangani perkara ini dapat ditindaklanjuti secara profesional.
”Kami harap kasus saya cepat ditindaklanjuti,” ucap Epen.
Di lain pihak, Duma SH kuasa hukum Marta Sela selaku pemilik travel umroh selapan tour yang dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut tak mempermasalakan.
”Semua orang mempunyai kedudukannya di mata hukum itu hak mereka untuk membuat laporan tinggal nanti berproses, “sebut dia dikonfirmasi.
Sebelumnya, Epen (37) ibu rumah tangga warga perumahan Dreamalnd 2, Kelurahan Pangkalan Gelebak, Kelurahan Jakabaring ini menjadi korban perusahaan pemberangkatan haji furoda.
Seperti diketahui, sejak mei 2025 pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan memperketat dengan tidak mengizinkan masuk visa kerja alias haji furoda.
Meski demikian, naas bagi Epen (37) yang mendaftarkan diri sebagai calon haji furoda sejak tahun lalu ini, tetap diberangkatkan perusahaan travel haji yang beralamat di Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan Jakabaring, Palembang.
Alhasil, Epen yang masih diberangkatkan perusahaan tersebut hanya transit dari bandara ke bandara hingga akhirnya di deportasi oleh pemerintah Arab Saudi.
Atas itu, Epen mengalami kerugian hingga mencapai mencapai ratusan juta terlebih dia juga akan dipersulit kedepannya oleh Kantor imigrasi Arab Saudi ketika berkunjung ke tanah suci.
”Langkah hukum yang kami lakukan untuk saat ini akan mensomasi perusahaan tersebut apabila tidak ada titik terang kita akan upaya hukum lebih lanjut dengan pelaporan pidana,” ucap kuasa hukum korban, Prengki Adiatmo SH MH didampingi Amril ST SH MH dan M Naufal SH, dalam konfrensi pers, Sabtu (28/06/2025). (**)











