Palembang, Sumselupdate.com — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik melakukan kunjungan mendadak ke SD Negeri 178 Palembang pasca adanya 13 (tiga belas) siswa yang mengalami mual dan muntah yang hingga kini belum dapat dipastikan penyebabnya, Senin (29/9/2025).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah.
M. Adrian menjelaskan bahwa kunjungan tersebut berfokus pada rentetan penanganan 13 siswa oleh pihak sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), karena hal ini sangat penting dipastikan sebagai bagian dari upaya perbaikan prosedur keselamatan siswa ke depannya.
Kepala Sekolah SDN 178 Palembang, Fatmah, menjelaskan bahwa kejadian mual dan muntah tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB atau 1 (satu) jam setelah MBG diantarkan ke sekolah pada pukul 09.30 WIB. Saat MBG diantarkan, dilakukan pemeriksaan oleh 3 (tiga) orang yang terdiri dari petugas keamanan, petugas kebersihan, dan petugas tata usaha. Proses pemeriksaan dilakukan dengan melihat kondisi makanan tersebut.
“Setelah 1 (satu) jam MBG dikonsumsi, seorang guru melaporkan bahwa ada 4 (empat) siswa yang mengalami mual dan muntah dan langsung dilarikan ke UKS. Pada saat yang sama pihak sekolah menghubungi pihak SPPG dan langsung direspons cepat dengan membawa siswa-siswa tersebut ke puskesmas terdekat dengan total 13 (tiga belas) siswa. Dari total tersebut, 12 (dua belas) siswa berasal dari kelas 4A dan 1 (satu) siswa berasal dari kelas 4B,” jelas Fatmah.
Fatmah menerangkan bahwa pada Jumat, 26 September 2025, setelah menjalani proses pemeriksaan di puskesmas, seluruh siswa dinyatakan sehat dan sudah bisa pulang ke rumah. Sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan Kota Palembang dan kepolisian, telah mengambil sampel makanan serta melakukan wawancara yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk membuktikan penyebab terjadinya kasus tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, menyampaikan perbaikan terkait proses pelayanan MBG di SD Negeri 178 Palembang. Ombudsman menyarankan agar pengantaran MBG dilakukan 2 (dua) kali, yaitu pada pagi dan menjelang siang, untuk menyesuaikan dengan jam masuk siswa. Pengaturan jam pengantaran ini dinilai berpengaruh terhadap kualitas MBG yang dikonsumsi siswa.
“Harus tersedia SOP untuk penanganan kasus tersebut, perlu diatur bagaimana pertolongan pertama yang dilakukan di UKS terhadap gejala-gejala yang muncul. Dengan penanganan yang tepat maka akan tercipta golden hour sebagai langkah antisipasi agar keselamatan siswa dapat terjaga,” tegas Adrian.
Pada hari yang sama, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan juga melakukan pengawasan langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Palembang di Kalidoni.
Agung, selaku Kepala SPPG, menjelaskan bahwa pada hari kejadian, tim SPPG langsung mengunjungi sekolah serta mendampingi pihak sekolah ke puskesmas dan rumah sakit hingga siswa dinyatakan sehat dan dapat pulang ke rumah. Pasca kejadian, tim SPPG juga mengunjungi sekolah untuk melakukan monitoring terhadap keadaan siswa yang mengalami sakit.
“Namun, berdasarkan permasalahan tersebut, proses pelaksanaan MBG dihentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan,” ujar Agung.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, juga menyampaikan perbaikan berupa perketatan SOP penyajian hidangan di lingkungan SPPG dan SOP pengelolaan penyajian hidangan di sekolah, serta melakukan sosialisasi SOP tersebut kepada para stakeholder.
“Untuk mengembalikan kepercayaan publik, SPPG dapat membuat program field trip atau kunjungan bagi orang tua dan siswa untuk melihat langsung proses pengelolaan MBG,” tutup Adrian.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan saat ini sedang melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap pelayanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Ombudsman melakukan IAPS untuk memeriksa tata kelola program MBG yang diselenggarakan di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang. Pengumpulan informasi dilakukan di beberapa daerah, antara lain Kota Palembang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kota Prabumulih, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Untuk masyarakat yang mengalami dugaan maladministrasi, seperti perilaku atau perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, atau tidak memberikan pelayanan, dapat menghubungi call center pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melalui WhatsApp di nomor 0811-9703-737.(rls)











