Cekcok Dilarang Masuk Rumah, Motif Andi Asmara Habisi Nyawa Temannya Sendiri Pakai Bangku Kayu

Writer: - Jumat, 19 September 2025
Polsek Kertapati Palembang, saat merilis tersangka pembunuhan, Jumat (19/9/2025). (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Andi Asmara (32), tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Jumat 5 September 2025 lalu, telah berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Reskrim Polsek Kertapati, beberapa jam usai kejadian.

Saat ini tersangka telah berada di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Kertapati Palembang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Read More

Terungkapnya cara tersangka menghabisi nyawa korban, saat digelarnya konferensi pers di Mapolsek Kertapati Palembang, pada Jumat (19/9/2025).

Dimana tersangka Andi Asmara memukul korban Ruswan alias Iwan menggunakan bangku kayu di bagian kepala hingga beberapa kali yang membuat korban meninggal dunia.

Dimana sebelum tersangka melakukan hal tersebut, terlebih dahulu terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka ketika korban melarang tersangka untuk masuk ke dalam rumah karena dalam kondisi basah.

Baca juga : Istri Yakin Ada Dalang di Balik Pembunuhan Jurnalis Senior: Kapolda Babel Turun Tangan di Tengah Hujan Deras

“Dari cekcok mulut itu, berujung tersangka mendorong korban hingga terjatuh, dan langsung mengambil bangku kayu hingga memukul kepala korban sampai meninggal dunia. Kita bersama Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka ini, beberapa jam usai kejadian, pada Jumat 5 September 2025, ditempat kerjanya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, saat diwawancarai wartawan.

Untuk hubungan antara tersangka dan korban, lanjut Angga, yakni hanya teman yang mana tersangka ini sudah tinggal di rumah korban selama tiga bulan.

Baca juga : Kasus Pembunuhan Suami Siri Mantan Istri di OKU Terungkap, Pelaku Ditangkap

“Adapun barang bukti yang diamankan seperti pakaian tersangka dan korban hingga bangku kayu yang digunakan tersangka menghabisi korban. Tersangka sendiri terancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya mencapai 15 tahun penjara,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts