Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
Seorang pemuda berinisial Agung (23), yang diketahui berstatus residivis dalam kasusu yang sama, ditangkap polisi bersama barang bukti narkotika jenis ekstasi dan ganja.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 03.40 WIB di sebuah konter di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu butir pil ekstasi warna merah seberat 0,46 gram serta satu paket ganja seberat 4,54 gram.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan setelah pengembangan dari tersangka sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika di genggaman pelaku dan di atas meja di rumahnya. Yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujar Iptu Doris.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga dipakai pelaku untuk bertransaksi. Hasil tes urine menunjukkan Agung positif mengonsumsi sabu dan ganja.
“Tersangka berstatus sebagai pengedar. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pagaralam menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasi Humas Iptu Mansyur.
(**)











