Palembang, Sumselupdate.com – Tim jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir menuntut tiga terdakwa atas nama Rebu selalu Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir dituntut satu tahun sembilan bulan penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya Meryadi selaku Kepala Markas dan terdakwa Nasrowi selaku staf PMI Ogan Ilir dituntut masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara.
Ketiganya dituntut atas kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024.
Tuntutan pidana JPU kejari Ogan ilir dibacakan dihadapan majelis hakim Sahat H Sianipar SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (27/8/25).
Sebelum membacakan amar tuntuntan pidana JPU terlebih dahulu membacakan hal -;hal yang menjadi pertimbangkan.
Baca juga : Ketua DPR Bicara Isu Perempuan dan Perlindungan PMI Kepada Parlemen Timor Leste
Untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas tidak pidana korupsi, serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar yakni sejumlah Rp675.109.313, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal – hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa telah mengembalikan keuangan negara sejumlah Rp675.109.313 yakni yang telah dibayar dan telah dititipkan oleh terdakwa sejumlah Rp581.548.131 dan yang telah dititipkan dan dikembalikan oleh saksi -;saksi berjumlah Rp93 .561.000.
Baca juga : Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang Capai Rp4 Miliar
Selain itu dalam amar tuntuntan pidana JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diantar dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi.
“Menuntut dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa l Rabu oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan serta denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan,“ tegas JPU ketika bacakan tuntuntan pidana dipersidangan
Sedangkan terdakwa Meryadi dan terdakwa Nasrowi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider empat bulan.
Usai persidangan kuasa hukum para terdakwa, Supendi mengatakan ia sependapat dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum kepada klien kami ini, akan tetapi kami keberatan dengan tuntutan JPU. (**)











