Tertipu Proyek Fiktif Rugi Rp1,5 Miliar, Pemborong di Palembang Lapor Polisi

Writer: - Jumat, 22 Agustus 2025
Komari (kiri), saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (22/8/2025). (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Komari, seorang pemborong yang tinggal di jalan Sirna Raga, Kecamatan Kemuning Palembang, menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Tak terima kejadian yang dialaminya, korban mendatangi ruang SPKT Polrestabes Palembang, untuk melaporkan seorang pria berinisial BN atas tuduhan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Read More

Ditemui usai membuat laporan, Komari menceritakan kejadiannya terjadi sekitar tahun 2019 silam. Bermula ketika terlapor menawarkan korban proyek PLTS-PJU All In One 40 Watt di lokasi Kabupaten Banyuasin dan OKI.

“Saya melaporkan pasal 378 dan 372 KUHP, terhadap saudara Bambang Nugroho yang telah memberikan proyek kepada saya tahun 2019 yang ternyata proyek tersebut fiktif,” ucap Komari saat diwawancarai awak media, Jumat (22/8/2025) sore.

Untuk nilai proyek pengerjaan bantuan penerangan tersebut, diakui Komari, mencapai Rp6 miliar dan fee untuk terlapor Rp 1,5 miliar. Dan setelah sepakat, ia memberikan fee terlapor secara bertahap sebanyak tiga kali, dimana pertama secara tunai kepada BN, kedua secara transfer ke rekening atas nama istri terlapor selaku Direktur CV Sapa Koja dan ketiga secara tunai dengan disaksikan oleh saksi Adam serta Awan.

Baca juga : Fitriana Balikkan Fakta di Sidang Praperadilan: Hadirkan Saksi, Bongkar Dugaan Penipuan Orang Istana

“Dia terlapor tidak bekerja, tapi katanya mendapatkan proyek dari Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta, itu yang membuat saya yakin proyek itu ada, pas launching pertama dilakukan oleh Wagub Sumsel,” bebernya.

Akan tetapi setelah uang fee diberikan, masih kata Komari, proyek yang dijanjikan oleh terlapor BN sampai saat ini tidak ada. Hal itulah yang membuatnya terpaksa membuat laporan polisi.

“Sudah kita tagih, sudah dikasih tau minta dikembalikan uang saja. Sudah dikasih tenggat waktu, tetapi dia berkilah terus dan selalu nanti-nanti jawabannya. Hingga pada akhirnya kita membuat laporan polisi,” tutupnya berharap agar laporan yang ia  uat dapat segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Baca juga : Waspada Chat WA yang Mengastanamakan JNE, Manajemen Perusahaan Pastikan Penipuan!

Sementara untuk laporan pelapor atau korban atas nama Komari, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Panit II SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah.

“Benar, sudah diterima laporannya, akan kita limpahkan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts