Palembang, Sumselupdate.com — Menjelang peringatan HUT ke-80 RI, Rutan Klas 1A Pakjo Palembang mengusulkan sebanyak 915 narapidana untuk menerima remisi umum dan remisi dasawarsa.
Remisi merupakan salah satu pemotongan masa tahanan yang selalu diberikan pemerintah Indonesia setiap tahunnya dalam rangka merayakan HUT RI.
Dan untuk tahun ini, 915 narapidana dari 1073 narapidana yang ada di Rutan Pakjo ini diusulkan mendapatkan remisi.
“Kita sifatnya hanya mengusulkan sebagai pelaksana tugas, yang memutuskan menerima atau tidaknya Kementerian Imipas,” ucap M Rolan Kepala Rutan Klas 1A Pakjo.
M Rolan menyebut, dari 915 narapidana yang diajukan mendapat remisi itu di antaranya terdapat 34 narapidana yang diusulkan akan langsung bebas.
“Kenapa tidak diusulkan semua karena adanya persyaratan yang tidak terpenuhi seperti belum lengkap berkas eksekusinya (vonis pengadilan) dan tidak berkelakuan baik,” ucap Pandu Akbar Wijayanto Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Klas 1A Pakjo menambahkan.
Pandu menyampaikan, saat ini di Rutan Klas 1A Pakjo dihuni oleh 1665 orang dengan rincian 1073 narapidana dan 592 tahanan titipan kejaksaan.
Selain itu Pandu juga menyampaikan perayaan HUT RI ke 80 ini para narapidana juga mendapatkan pemotongan masa tahanan khusus.
Pemotongan khusus yang dimaksud itu adalah Remisi Dasawarsa yang diberikan Pemerintah setiap sepuluh tahun sekali hari kemerdekaan.
“Besaran remisi ini 1 per 12 dari vonisnya dengan maksimal pemotongan sebanyak 3 bulan,” jelas Pandu.
Pengajuan daftar narapidana yang menerima remisi di HUT ke-80 RI ini disampaikan pada 1 Agustus lalu, dan yang menentukan menerima pemotongan itu akan ditentukan oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia.
“Di 17 Agustus nanti daftar yang menerima remisi akan diumumkan,” ucap Pandu.(**)











