MPR Harus Kembali Menjadi Rumah Ideologi dan Konstitusi Bangsa

Writer: - Selasa, 15 Juli 2025
Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan, menegaskan pentingnya mengembalikan peran strategis MPR sebagai rumah ideologi dan konstitusi bangsa. Hal ini disampaikan Johan merespons pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang saat ini tengah bergulir di DPR.

Menurut Johan, keberadaan RUU BPIP justru berpotensi menyingkirkan peran konstitusional MPR dalam membina ideologi negara.

Read More

“RUU ini berpotensi menduplikasi peran MPR dan melemahkan fungsi strategis sebagai penjaga nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” ujar Johan di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Dikatakan, MPR memiliki legitimasi historis dan konstitusional dalam menjaga ideologi bangsa. Sejak masa pra-kemerdekaan melalui BPUPKI dan PPKI, MPR telah menjadi pilar utama dalam membentuk serta mengawal Pancasila dan UUD 1945.

“Pancasila tidak lahir di ruang kosong. Sejarah panjang bangsa ini menegaskan bahwa MPR merupakan aktor sentral dalam proses lahirnya ideologi dan konstitusi negara,” tegasnya.

Baca juga : Ketua MPR RI Dorong Sinergi Lembaga Negara dan Evaluasi Konstitusi Menjelang Indonesia Emas 2045

Sebagian besar tugas yang diatur dalam RUU BPIP kata Johan, sejatinya sudah dilaksanakan MPR melalui program Empat Pilar.

“Ironis, MPR hanya disebut normatif dalam RUU ini, tanpa penguatan fungsional yang sejalan dengan posisinya sebagai lembaga tinggi negara,” tambahnya.

Johan juga mengkritisi kewenangan luas BPIP yang diatur dalam RUU tersebut, termasuk hak menilai lembaga negara lain. Ini berbahaya, karena bisa menciptakan hierarki semu antarlembaga negara yang bertentangan dengan prinsip trias politica mengingatkan adanya kecenderungan pemisahan antara pembinaan Pancasila dan UUD 1945 dalam RUU BPIP. Padahal, kedua unsur tersebut adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kalau Pancasila dipisahkan dari UUD 1945, maka landasan hukumnya akan rapuh.

Baca juga : Ahmad Wazir Noviadi Laksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Dia menambahkan, bahaya sentralisasi tafsir Pancasila oleh eksekutif. Pancasila adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik satu rezim atau lembaga eksekutif.

Dia mengingatkan agar penafsiran Pancasila dilakukan secara kolektif dan deliberatif, dengan MPR sebagai simpul utamanya.
Atas dasar itu, Fraksi PKS MPR RI meminta agar pembahasan RUU BPIP dihentikan. Johan menegaskan, pembinaan ideologi negara cukup dilakukan melalui Peraturan Presiden, sementara penguatan pembinaan ideologi dan konstitusi bangsa tetap menjadi peran utama MPR RI.

“Jika kita ingin Pancasila tetap menjadi nafas bangsa, jangan hilangkan rumahnya: Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,”tegas Johan. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts