Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Alex Rahman mantan staf Kadisnaker Sumsel Deliar, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan atas kasus turut serta dalam menerima gratifikasi kepengurusan surat Keterangan Layak K3.
Vonis tersebut dibacakan langsung okeh majelis hakim yang diketuai hakim Idi il Amin SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (8/7/25).
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Alex Rahman, bersama-sama dengan terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.
Sehingga atas perbuatannya terdakwa Alex Rahman diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 ayat 1 tentang Gratifikasi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Alex Rahman dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan di persidangan
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, sementara itu terhadap putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH menuntut terdakwa Alex Rahman dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan.(**)











