Keluarga Mentari, Perempuan Muda yang Diduga Tewas Dibunuh, Desak Polisi Tahan Tersangka

Writer: - Kamis, 3 Juli 2025
Kuasa hukum keluarga korban Mentari Yulisa Rahmaniar, Nurmala, SH saat menggelar konferensi pers di Sekayu, Rabu (2/7/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Edy Setiawan).

Sekayu, Sumselupdate com – Kasus kematian mengenaskan dialami oleh Mentari Yulisa Rahmaniar (21), menyisakan duka dan cerita yang mendalam.

Terlebih isu kematiannya Perempuan muda yang tinggal di Dusun 1, Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Muba, sempat disebut bunuh diri pada 3 April 2024, kini mengarah ke dugaan pembunuhan.

Read More

Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 20 Maret 2025.

Dalam surat tersebut, penyidik mengungkap Rayendra Saputra (30), pacar korban, sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan tertanggal 12 Maret 2025.

Penetapan itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor:S.TAP/05/III/Res.1.7/2025/Reskrim.

“Terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka, namun  tidak dilakukan penahanan. Itu yang menjadi kesedihan pihak keluarga korban,” kata kuasa hukum keluarga korban, Nurmala, SH saat menggelar konferensi pers di Sekayu, Rabu (2/7/2025).

Nurmala mengatakan, menurut pengalamannya tidak pernah terjadi kasus pembunuhan, tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Saya selaku praktisi 32 tahun sebagai lawyer tidak pernah terjadi kasus pembunuhan tidak dilakukan penahanan,  Hasil otopsinya tidak makan racun putas. Saya ingin pihak kepolisian usut tuntas apa yang menjadi petunjuk pihak penyidik dalam penanganan kasus ini karena kasus ini sudah sangat lama,” cetusnya.

“Saya berharap pihak kepolisian agar tidak ragu-ragu, karena alat bukti tidak hanya keterangan tersangka atau saksi yang melihat, akan tetapi ada keterangan ahli ada surat ada petunjuk. Kemudian kasus ini sudah dilakukan pra rekontruksi. Saya berharap pihak kepolisian tidak ragu-ragu lagi dan saya minta pihak kepolisian agar melakukan penahanan terhadap yang ditersangkakan,” tambah Nurmala.

Nurmala menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,

“Akan tetapi kalau sudah menetapkan tersangka kasus pembunuhan ancamannya di atas 5 tahun, tidak ada alasan tidak melakukan penahanan, demi apa demi untuk perlindungan peradilan terhadap keluarga korban,” tandasnya.

Lebih lanjut dijelaskan , semula korban Mentari dikatakan menegak racun putas, namun hasil otopsi dari RS Bhayangkara menunjukkan bahwa tidak ditemukan racun di dalam tubuh korban bahkan ditemukan tanda-tanda kekerasan dan persetubuhan

“Berarti ada upaya untuk menghalangi proses-proses penyidikan untuk mengaburkan fakta. Karena itu tugas kepolisian untuk menyidik kasus ini secara tuntas kalau ada tindakan obstruction of justice menghalangkan penyidikan, upaya untuk penghalang-halangi proses penyidikan menghilangkan barang bukti. Tolong diusut,” bebernya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts