BREAKING NEWS: Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Gubernur Alex Noerdin Tersangka Bersama 3 Lainnya

Writer: - Rabu, 2 Juli 2025
Tersangka RY dilakukan pemeriksaan Kesehatan sebelum dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, Selasa (2/7/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka atas nama Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel, eks Kadis PUCK Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi selaku pelaksana Pembangunan Pasar cinde Palembang.

Keempat tersangka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Kota Palembang, Rabu (2/7/2025).

Read More

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH membenarkan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

“Adapun inisial tersangka tersebut inisial AN, EH, RY dan AT,” tegas Umaryadi, Rabu (2/7/2025).

Ia juga menyampaikan, sebelumnya RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

Baca Juga: Mantan Sekwan dan Ajudan Harnojoyo Diperiksa Kejati Kasus Pasar Cinde Mangkrak

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka RY dilakukan tindakan penahanan selama 20  hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka AN, EH merupakan terpidana dalam perkara lain, sedangkan tersangka AT berada di luar negeri,” tuturnya

Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Penyidik Kejati Sumsel Periksa Kepala Cabang PT MB dan Staf Dinas PUCK Terkait Kasus Pasar Cinde 

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts