Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (23/5/2025), sempat tertunda akibat ketidakhadiran Gubernur Hidayat Arsani dan Wakil Gubernur Hellyana.
Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan di bawah pimpinan Wakil Ketua III DPRD Edi Nasapta untuk agenda penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang II Tahun Sidang I.
Sebelumnya, agenda penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang II Tahun Sidang I sempat diskors selama beberapa menit karena ketidakhadiran Gubernur Hidayat Arsani dan Wakil Gubernur Hellyana.
Setelah penundaan singkat, sidang dilanjutkan di bawah pimpinan Wakil Ketua III DPRD, Edi Nasapta.
Dalam sambutannya, Edi menjelaskan bahwa reses yang telah dilaksanakan pada 17–19 Mei 2025 merupakan kegiatan kunjungan kerja anggota dewan ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Aspirasi tersebut akan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD dan diusulkan sebagai program pembangunan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Edi.
Ia juga menegaskan pentingnya penyampaian laporan hasil reses sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
“Pasal 88 ayat (5) menyatakan bahwa anggota DPRD wajib menyampaikan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD. Hasil ini kemudian dapat dimasukkan ke dalam pokok-pokok pikiran DPRD dan disampaikan dalam Musrenbang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tegasnya.
Untuk efisiensi waktu, laporan hasil reses dari tujuh daerah pemilihan (dapil) tidak dibacakan satu per satu, melainkan langsung diserahkan kepada pimpinan sidang.
Dengan demikian, Rapat Paripurna akhirnya dapat diselesaikan dengan tertib.(**)











