Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Upaya mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan nasional terus dilakukan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bangka Selatan, Selasa (20/5/2025).
Kedua ranperda tersebut mengangkat isu strategis, yakni pengembangan budaya literasi serta tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Kadiv Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Dr Rahmat Feri Pontoh mengatakan, pihaknya telah menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap dua raperda tersebut.
Rapat pengharmonisasian dilaksanakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Budaya Literasi dan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dalam sambutannya, Muhammad Iqbal selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi terhadap perda inisiatif DPRD merupakan pelaksanaan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Iqbal berharap kegiatan harmonisasi ini dapat menghasilkan kesepakatan baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan, sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Rapat kali ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengakomodasi kepentingan masyarakat,” pungkas Iqbal.
Penyusunan Ranperda tentang Pengembangan Budaya Literasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Adapun Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Bangka Selatan, Ela Sari, dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah atas pelaksanaan pengharmonisasian Ranperda.
“Kami menyampaikan apresiasi atas fasilitasi terhadap dua Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD Bangka Selatan. Kami mengharapkan masukan dan saran dari Kantor Wilayah terhadap Ranperda yang telah disusun,” ujar Ela.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bangka Selatan karena kedua Ranperda tersebut telah dibahas sejak penyusunan naskah akademik.
Hadir dari Kantor Wilayah antara lain Ketua Tim Kerja Harmonisasi Muhammad Iqbal, Sekretaris Tim Kerja Siti Latifah, JFT Perancang Madya (Yanto Majid, Irkham), JFT Perancang Muda (Elisanti, Faisal Indrawan, Imelda Hanum), serta JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Heri Sandri, Imam Rokhyani).
Sementara itu, dari DPRD Bangka Selatan hadir Ketua Bapemperda Ela Sari, anggota Bapemperda Holis, Kurniawan, dan Lisa Oktaviani, Kabag Hukum Ami Prionggo, Kabid Kebudayaan Andri Taufiqullah, Kabag Fasilitasi DPRD Suryadi, serta Perancang Ahli Pertama Setda Kabupaten Bangka Selatan.(**)











