Sidang Dokter Koas Dianiaya Ditunda, Kuasa Hukum Desak Tuntutan Maksimal Minggu Depan

Writer: - Selasa, 22 April 2025
Kuasa hukum korban Lufhi, Redho Junaidi saat diwawancarai. (Sumselupdate.com/ Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus penganiayaan dokter koas Muhammad Luthfi Hadyhan oleh terdakwa Fadilla alias Datuk kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/4/2025).

Penundaan terjadi karena salah satu hakim anggota berhalangan hadir.

Read More

“Karena majelis hakim anggota tidak lengkap dan berhalangan hadir, maka persidangan kita tunda dan akan digelar kembali pada Selasa pekan depan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina saat membuka persidangan.

Meski menghargai alasan tersebut, Redho Junaidi kuasa hukum korban Muhammad Luthfi Hadyhan, mendesak agar tuntutan pidana maksimal benar-benar dibacakan pada sidang pekan depan demi keadilan dan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap tenaga medis.

“Kami menghargai alasan penundaan sidang, namun kami sangat berharap minggu depan tuntutan pidana terhadap terdakwa benar-benar dibacakan. Jangan sampai ditunda lagi demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegas Redho.

Redho menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan dua surat kepada pihak Kejaksaan pada 17 dan 21 April 2025, yang berisi permohonan agar terdakwa dituntut dengan pidana maksimal.

Ia menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat mencederai rasa kemanusiaan dan profesi korban sebagai tenaga kesehatan yang tengah menjalani pendidikan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang sangat brutal, dan sampai hari ini belum ada upaya perdamaian dari pihak terdakwa kepada korban,” tegasnya.

Redho menambahkan, pidana maksimal diharapkan tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap tenaga medis dan masyarakat umum.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts