Ngaku Istri Sah Sukri Zen, Yeti Etika Siap Berikan Payung Hukum Kepada Suaminya Usai Jadi Tersangka

Writer: - Selasa, 22 April 2025
Titis Rahmawati, kuasa hukum bersama Yeti Etika yang mengaku istri sah dari M Sukri Zen (putih kiri), saat mendatangi Polrestabes Palembang, Senin (21/4/2025) malam. (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman).

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus yang membelit M Sukri Zen yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada di Tangerang, Banten, pada Sabtu (19/4/2025) malam, lantaran melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya yakni Patmawati (40), kian melebar.

Pasalnya, Yeti Etika (67) yang mengaku istri sah Sukri Zen siap memberikan perlindungan hukum kepada suaminya.

Read More

Pernyataan Yeti Etika dikemukakan saat mendatangi Polrestabes Palembang, pada Senin (21/5/2025) malam, bersama kuasa hukumnya Titis Rahmawati, dan menjelaskan duduk permasalahan sebenarnya.

Dengan wajah bersedih, Yeti tak kuasa melihat suaminya ditahan atas kasus penganiayaan terhadap Fatmawati beberapa bulan lalu.

“Ya, kami kuasa hukum dari istri sahnya Sukri Zen. Kemarin di media, istri sahnya itu seolah-olah adalah dia (Fatmawati), tapi yang sebenarnya ini, ibu Yeti,” jelas Titis Rahmawati, saat ditemui awak media.

Baca Juga: Rujuk Ditolak, Mantan Anggota DPRD Palembang Diduga Tusuk Mantan Istri

Menurut Titis, saat itu Sukri Zen menikah lagi tanpa persetujuan dari istri sahnya.

“Bapak (Sukri Zen –red) menikah siri dengan Fatmawati tanpa persetujuan dari istri sahnya. Dan kejadian yang menimpa bapak merupakan akumulasi, mungkin dari kesalahan bapak tersebut,” ungkapnya.

Titis menerangkan, harta yang selama ini didapat dan diberikan kepada istri sirinya, semuanya di luar sepengetahuan dari istri sah selaku kliennya.

“Jadi kami pertegaskan tidak ada istri pertama dan kedua, karena klien kami istri sahnya. Jadi antara Pak Sukri Zen dan ibu Fatmawati sudah berpisah selama satu bulan yang lalu dengan cara dipaksakan,” terang Titis.

Sedangkan sebelum mereka berpisah, lanjut Titis, istri siri Sukri Zen, yakni Fatmawati meminta untuk Sukri menceraikan kliennya ibu Yeti yang merupakan istri sahnya.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Sukri Zen Dikejar Polisi Usai Ditetapkan Tersangka

“Di situ bapak Sukri tidak mau dan makanya ibu Fatmawati tetap menahan sertifikat tanah, yang mana tanah tersebut hasil bersama dengan klien kami,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penangkapan M Sukri Zen yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang ini, diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, saat dikonfirmasi, pada Senin (21/4/2025).

“Benar sekali, kami khususnya anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tersangka penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Patmawati (40), di mana sebelumnya kita telah menerima laporan korban,” ungkap Harryo.

IRT bernama Patmawati itu, lanjut Kombes Pol Harryo, merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya inisial MSZ.

“Kebetulan tersangka ini juga adalah mantan anggota Legislatif DPRD Kota Palembang. MSZ sudah kita lakukan penangkapan dan tentunya sekarang sudah kita lakukan penahanan, lalu kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang nekat menganiaya korban menggunakan senjata tajam, yang tentunya membahayakan jiwa korban,” jelasnya.

Ditanya untuk motif daripada tersangka melakukan penganiayaan, menurut Harryo, di mana sebenarnya tersangka ini masih cinta terhadap korban atau mantan istrinya.

“Walaupun sudah cerai, pelaku ini tidak ingin mantan istrinya diambil orang lain, jadi rasa cemburu masih menyelimuti, cinta buta ini lah motif utamanya,” terangnya.

Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat peristiwa itu terjadi, korban mengalami luka tusuk sebanyak enam hingga delapan tusukan.

“Luka tusuk ini dialami korban pada beberapa bagian tubuhnya, yang tentunya hal ini menjadi perhatian kita,” tutupnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts