Polsek Sukarami Ringkus Pencuri Mobil Pikap Asal Empat Lawang yang Beraksi di Palembang

Writer: - Kamis, 10 April 2025
Tersangka Waziri Abied saat diamankan di Mapolsek Sukarami Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Diaz Erlangga).

Palembang, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang berhasil mengungkap aksi pencurian mobil pikap dari toko bangunan yang ada di Sukabangun yang berlangsung di bulan suci Ramadhan lalu.

Dalam kasus tersebut petugas membekuk satu dari dua orang pelaku, yakni Waziri Abied (21), warga Dusun Tebing, Kabupaten Empat Lawang.

Read More

Waziri Abied diringkus petugas berada di Kota Prabumulih, setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam, sehingga mendapatkan informasi keberadaan mobil pikap Suzuki Carry dengan nomor polisi BG 8126 U.

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Alex Andriyan, SKom menyebutkan peristiwa itu terjadi di toko bangunan yang berada di Jalan Rimbo Mulyo, RT 021, RW 008, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Selasa (11/3/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kata Alex, saat peristiwa pencurian itu terjadi pemilik toko bangunan sekaligus rumah, korban mendengar suara mobil pikapnya menyala.

Saat mendengar suara mobilnya menyala, korban berupaya memeriksa mobilnya yang terparkir di luar toko bangunan.

Namun saat mau keluar ternyata pintu utama terkunci dari luar, korban lalu menelepon ibunya bernama Nita yang tinggal tak jauh dari TKP.

“Sekitar 15 menit saksi Nita datang dan membuka pintu depan yang mana telah dililitkan kawat,” ucap Alex.

Menyadari mobil miliknya hilang, akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukarami pada keesokan harinya.

Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan mobil korban telah berada di Kota Prabumulih.

“Saat mengetahui keberadaan mobil itu anggota kita langsung melakukan pengejaran  dan berhasil mengamankan barang bukti mobil pikap bersama dengan tersangka,” ujarnya, Kamis, 10 April 2025.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Sukarami Palembang guna proses hukum selanjutnya.

Namun, saat penggrebekan itu satu pelaku berhasil melarikan diri, hingga aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang disebut memiliki nama panggilan Lohai.

“Sedangkan bagi pelaku lainnya belum tertangkap, kita telah mengantongi identitasnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti mobil, anggota juga mengamankan barang bukti 1 helai switer warna abu monyet, 1 helai jaket gojek, 1 buah kunci palsu mobil Carry merek KENT, dan kawat Tembaga Panjang 1 meter.

“Pelaku ini kita kenakan pasal 363 Ayat 2 KUHP dan selanjutnya kita aqkan melakukan Tindakan lanjut pekara ini,” ungkapnya.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts