Palembang, Sumselupdate.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak pemerintah daerah (Pemda) dan perusahaan tambang segera mengatasi kerusakan lingkungan yang terjadi di Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan akibat penambangan batubara.
Walhi khawatir jika aktivitas penambangan yang dilakukan dengan mengabaikan atau merusak lingkungan terus dilakukan dan tidak segera dihentikan, dampak negatif yang ditimbulkan akan semakin besar.
“Kerusakan akibat operasional tambang batu bara di kawasan Merapi Barat itu, tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga perekonomian masyarakat, bahkan juga soal nyawa,” kata Yuliusman, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (17/3/2025).
Oleh karena itu, Walhi meminta pihak-pihak terkait segera mencari jalan keluar dan mengatasi dampak tambang batubara di Merapi Barat.
Dan menurut Walhi sudah sepantasnya PT Bara Alam utama (BAU) sebagai perusahaan penambang, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat, bertanggung jawab terhadap perusakan yang telah terjadi sesuai peran masing-masing.
“Terutama pihak perusahaan (PT BAU) sebagai pelaku kerusakan lingkungan yang paling bertanggung jawab, dan pemerintah daerah juga berkontribusi terhadap permasalahan yang menyebabkan hilangnya sumber kehidupan masyarakat desa,” kata Yuliusman.
Sebelum adanya operasional tambang, Sungai Kungkilan atau anak Sungai Lematang yang melintasi beberapa desa di Kecamatan Merapi Barat, memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Sumsel.
Di mana aliran Sungai tersebut menjadi sumber utama air bersih dan membantu pengairan sawah sehingga hasil pertanian menjadi maksimal.
Namun ketika PT Bara Alam utama (BAU) melakukan aktivitas pertambangan, menjadikan warga tidak bisa lagi menikmati air bersih dan pengairan untuk lahan persawahan.
Bahkan dengan melakukan rekayasa aliran Sungai Kungkilan seperti yang dikakukan saat ini, menjadi bukti jika perusahaan tersebut tidak patuh atau mengabaikan tata kelola lingkungan dan hanya memberikan alternatif sementara, tanpa menyelesaikan masalah utama. Bahkan rekayasa aliran Sungai itu pun sudah menyalahi peraturan.
“Seharusnya sudah pasti dan sangat tidak layak bagi mereka (PT BAU) mendapatkan proper biru apalagi proper hijau, karena kegiatan usaha mereka tidak termasuk dalam aktivitas yang clean and clear,” tegas Yuliusman.
Oleh karenanya, Walhi menilai bahwa pemberian izin proper dan tidak proper atau proper dengan grade hijau, biru, merah dan hitam yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bukan berdasarkan fakta dilapangan.
“Itu hanya formalitas saja, sekadar menerbitkan sertifikat,” katanya.
Pada tahun 2022, masyarakat mengapresiasi ketegasan Gubernur Sumatera Selatan yang akan mencabut dan mengevaluasi proper biru PT BAU dan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLHP) Sumsel untuk menindaklanjutinya.
Tapi, nyatanya hingga saat ini PT BAU masih tetap beroperasi. “Itu bukan wewenang kami,” ujar salah satu petinggi DLHP Lahat, Sumatera Selatan, ketika dikonfirmasi alasan masih beroperasinya PT BAU.











