Aksi Damai di Pengadilan, Mahasiswa Minta Hakim Kabulkan Praperadilan Nenek 70 Tahun

Writer: - Senin, 10 Maret 2025
Mahasiswa yang tergabung dalam buser advokasi bakti sriwijaya gelar aksi damai di PN Palembang. (Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Mabes Advokasi Hukum Bakti Sriwijaya mengelar aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/3/2025).

Kedatangannya ke PN Palembang, terkait penetapan nenek Ernaini (70) sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan akta nikah oleh penyidik subdit lll jatanras Polda Sumsel.

Dalam orasinya korlap Realis, meminta majelis hakim PN Palembang, untuk memberikan keadilan kepada nenek Ernaini yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik subdit lll jatanras Polda Sumsel.

“Kami meminta hakim PN Palembang, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan nenek Ernaini, dan meminta pihak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, untuk melakukan pemantauan hukum terhadap perkara ini agar berjala dengan baik,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada Mabes Polri untuk melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara ini.

Baca juga : Tuntut Formasi ASN dan PPPK Ditambah, Ratusan Guru Honorer di Pagaralam Berdemonstrasi

Usai aksi demo Ketua Mabes Advokasi Hukum Bakti Sriwijaya Hendi Romadoni mengatakan, l kedatangan pihaknya ke pengadilan terkait penetapan tersangka oleh pihak penyidik jatanras Polda Sumsel, Ibu Ernaini sebagai tersangka dugaan melanggar pasal 263 KUHP atau melanggar pasal 264 KUHP.

Ia juga menyatakan ini pertama kami gelar aksi di pengadilan Palembang, kami juga dapatkan informasi bahwasan hari ini sidang praperadilan.

“Kami berharap pihak subdit lll jatanras polda Sumsel, untuk menetapkan tersangka jangan pandang bululah harus di cek lebih duluh ke uji laboratorium,” ujarnya.

Baca juga : Merasa Terzalimi Developer, Warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya Berdemonstrasi

Ia juga meminta kepada majelis hakim PN Palembang, untuk membatalkan status tersangka nenek Ernaini.

“Kami percaya nenek Ernaini tidak memalsukan akta nikah tersebut, dan tiga hari kemarin nenek Ernaini masuk rumah sakit, dan semalam sudah pulang dari rumah sakit dan keadaan masih kurang sehat,” tuturnya.

Sementara itu jubir PN Palembang, Khoiri Ahkmadi SH MH mengatakan aksi ini meminta para mahasiswa untuk memberikan kepercayaan pada Pengadilan Negeri Palembang. Sebab pada prinsipnya sejalan, bagaimana mengawal sebuah hukum yang seadil – adilnya.

“Kami meminta agar memberitahu dahulu baik kepolisian atau pengadilan, sehingga apa yang dibutuhkan adik – adik mahasiswa bisa disiapkan terlebih dahulu,” pintanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts