Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang siap untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu.
Akan tetapi KPU Kabupaten Empat Lawang, masih menunggu regulasi dari KPU Pusat terkait pembentukan badan Adhoc, baik itu Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, Senin (3/3/2025) mengatakan, jumlah anggota PPK masih sama dengan yang pilkada 2024, yakni 50 orang, di mana setiap kecamatan 5 anggota PPK.
Sementara untuk anggota PPS sebanyak 468 orang, di mana per desanya 3 anggota PPS.
Eskan mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi dari KPU RI, apakah melakukan perekrutan badan adhoc
baru atau melakukan perpanjangan badan adhoc yang lama.
“Untuk pembentukan badan adhoc, kami masih menunggu regulasinya dari KPU RI terlebih dahulu,” tandas Eskan.











