Palembang, Sumselupdate.com — Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan Wahyu Saputra (26) sebagai tersangka atas dugaan penelantaran istrinya, Sindi Purnama Sari (25), yang meninggal dunia akibat kanker paru-paru.
Penelantaran ini diduga dipicu sakit hati Wahyu karena korban sering menolak berhubungan suami istri akibat kondisi kesehatannya yang memburuk.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkap bahwa tersangka tidak mengambil tindakan medis untuk korban meskipun kondisinya semakin memprihatinkan.
Kombes Pol Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari Purwanto yang merupakan kakak korban Sindi.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan secara maraton dan menemukan alat bukti yang cukup, sehingga meningkatkan status pemeriksaan menjadi penyidikan.
“Yang bersangkutan kita tangkap di kediamannya pada Senin malam (27/1/2025), serta langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah merangkum dan dari alat bukti yang didapat, menguatkan terjadinya tindak pidana akibat kelalaian sehingga menyebabkan kematian,” terang Kapolrestabes Palembang.
Untuk motif tersangka WS melakukan penelantaran terhadap istrinya Sindi, lanjut Kombes Pol Harryo, yakni karena merasa sakit hati istrinya (korban,red) menolak melakukan hubungan suami istri.
“Tersangka ini sudah sering ditolak melakukan hubungan suami istri, karena kondisi kesehatan korban yang semakin lama semakin menurun, akibat penyakit yang di deritanya,” jelasnya.
Diketahui bahwa korban sedang menderita sakit batuk berdahak sejak awal November 2024. Selama menderita sakit, korban hanya dirawat dirumah, sampai kondisi korban semakin parah.
“Jadi korban ini sebelum 2025 sudah mengidap satu penyakit yakni kanker paru, titik klimaksnya terjadi pada Desember 2024. Namun pada saat itu suami yang melihat kondisi fisik korban semakin memprihatinkan, tidak melakukan tindakan apapun yang diperlukan,” ungkap Kapolrestabes Palembang.
Tak sampai disitu, pada 9-16 Januari 2025, tersangka Wahyu mencoba memberikan makanan kepada istrinya karena melihat kondisi fisik istrinya yang semakin memprihatinkan. “Tapi makanan itu hanya diletakkan disamping korban tidur. Lalu pada 17 Januari 2025, suami korban mencoba menghilangkan bau yang menempel di badan istrinya serta berusaha memandikan istrinya pada pagi hari, dan siangnya, tersangka mencoba menyuapi korban,” ujarnya.
Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, setelah selesai menyuapi istrinya, tersangka ingin melakukan hubungan suami istri, namun di tolak oleh sang istri. “Permintaan ini memang sudah sering ditolak istrinya, karena kondisi fisik. Sehingga tersangka semakin membiarkan istrinya,” jelasnya lagi.
Puncaknya pada 21 Januari 2025 sore, korban mengalami sesak nafas, sehingga membuat tersangka menghubungi tetangga, dan menanyakan alat bantu infus. Namun, karena tetangga tidak bisa mengoperasikan, maka disarankan untuk dibawa ke Rumah sakit.
“Dari keterangan setelah melakukan konfirmasi di Rumah Sakit Hermina Jakabaring Palembang, dokter mengatakan korban mengalami sakit pneumonia. Karena tidak dilakukan tindakan medis cepat, sehingga menyebar menjadi kanker paru-paru yg menggerogoti tubuhnya dan menggangu pernafasan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” tukasnya.
Tersangka dikenakan pasal 359 kuhp undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dan atau pasal 49 huruf a, huruf b juncto pasal 9 ayat (1), ayat (2) undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Pasal 49 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta setiap orang yang :
a) menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).
b) menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2).
Pasal 9 ayat (1) setiap orang menelantarkan orang dilarang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan. perawatan. atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Pasal 9 ayat (2) menelantarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap mengakibatkan orang yang ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
“Terkait ancaman tersangka terhadap korban, kami masih akan mendalami, dan tidak menutup kemungkinan jika terbukti ada ancaman maka akan ditambahkan ancaman pasalnya,” tutupnya tegas. (**)











