Palembang, Sumselupdate.com – Tim Unit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap sidikat kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di Wilayah Betung, Banyuasin dengan modus operandi pelaku dengan menjual 17.2 ton pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi atau HET, Selasa (26/11/2024).
Bersama itu, petugas Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Kompol M Ikang Ade Putra juga mengamankan 4 orang pelaku, di mana 3 di antaranya warga Lampung, dan 1 orang warga Betung Banyuasin.
“Berawal dari informasi masyarakat kami melakukan penyelidikan terhadap angkutan truk asal Lampung yang memuat pupuk subsidi tanpa dilengkapi dokumen untuk diedarkan,” ucap Kompol Andrie Setiawan SIK, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa (26/11/2024).
Kata Andrie, operasi tangkap tangan tersebut terjadi di Jalan Raya Betung Sekayu KM 64 tepatnya di Desa Purbalingga, Kecamatan Betung Banyuasin yang berlangsung pada Rabu (13/11/2024).
Empat pelaku yang diamankan yakni ABT (29) dan GP (22), keduanya adalah warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, IS (30), warga Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur, dan SO warga Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin.
Bersama ke empat pelaku dan 17.2 ton pupuk subsidi, petugas juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut dengan nomor polisi BE 8359 IY, dan BE 9086 Q.
“Awalnya kami menangkap tersangka ABT dan IS yang mengangkut pupuk NPK Phonska dan Urea sebanyak 10 ton, kemudian kami kembangkan kami tangkap calon pembeli SO dan GP dengan barang bukti pupuk 7.2 ton pupuk,” ucapnya.
Di mana dari hasil pendalaman Subdit Indagsi, pupuk jenis NPK Phonska tersebut diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik, sedang Pupuk Urea merupakan produksi PT Pupuk Sriwijaya.
Andrie menyebut, di balik penyalahgunaan pupuk ini ABT merupakan pemilik dari pupuk subsidi, IS dan GP merupakan supir yang mengangkut dimana terungkap telah melakukan aksi tersebut selama 7 kali.
“Modusnya menjual pupuk subsidi diatas HET mereka mengambil keuntungan Rp15 ribu per karungnya,” ucapnya.
Lalu bagaimana para pelaku berhasil mendapatkan pupuk subsidi itu, padahal penyaluran pupuk subsidi memiliki administrasi yang rumit dan telah ditentukan jumlahnya oleh pemerintah.
“Mereka ini mendapatkan pupuk dengan cara overtap, mereka juga merupakan petani karena melihat keuntungan dari selisih untuk mendapatkan keuntungan,” ucap Andrie.
Menurut pihak Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, terkait besar kemungkinan pemesan dari pupuk subsidi yang dijual non subsidi tersebut mereka petani pekebun yang memiliki area luasan lahan melebihi 2 hektar.
Sebab dalam aturan penyaluran pupuk subsidi dijatahkan setiap petani untuk 2 hektar. “Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tutup Andrie.











