Jakarta, Sumselupdate.com – Tim Kejaksaan Agung terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jam Intelijen) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan paksa (menangkap –red) Al Naura Karima Pramesti (30), selebgram asal Kota Palembang yang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok investasi, di Tokyo, Jepang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Harli Siregar mengatakan, Al Naura Karima Pramesti diamankan di Tokyo, Jepang pada Jumat (25/10/2024).
Dikatakannya, upaya pemulangan paksa ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara biro hukum dan hubungan luar negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta atase Imigrasi pada kedutaan besar Republik Indonesia Tokyo.
“Adapun subjek red notice Al Naura Karima Pramesti,merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” ungkap Harli dalam press realese yang diterima Sumselupdate.com, Sabtu (26/10/2024).
Ia juga menyampaikan, terpidana Al Naura Karima Pramesti, diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI, dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh atase Imigrasi pada KBRI Tokyo, untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.
Baca Juga: Live Instagram Al Naura Bantah Kabur, Kejati Sumsel Sebut Tidak Ada Tempat Bagi DPO
“Selanjutnya, terpidana Al Naura Karima Pramesti, diserahkan kepada tim intelijen Kejaksaan Agung, untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. (K.3.3.1),” tutupnya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan putusan kasasi, Al Naura Karima Pramesti, selebgram asal Kota Palembang yang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok investasi, akhirnya harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama dua tahun, yang mana sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap Al Naura Karima.
Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, SH, MH mengatakan, pada Rabu 7 Desember 2022 silam, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang telah menerima salinan putusan Kasasi untuk terdakwa Al Naura Karima.
Baca Juga: Selebgram Al Naura Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
“Dalam putusannya terdakwa Al Naura Karima dipidana penjara selama dua tahun atas kasus dugaan penipuan,” ungkap Fandie.
Pihak Kejari Palembang menetapkan dan masa penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, atas putusan tersebut
“Kami telah melakukan pemanggilan pertama secara persuasif terhadap terdakwa Al Naura Karima, yang mana berkas pemanggilan langsung diterima oleh keluarga terdakwa,” ungkapnya
Menurutnya, dalam pemanggilan tersebut Al Naura Karima tidak datang untuk memenuhi pemanggilan Jaksa Penuntut Umum
Dia juga mengatakan, apabila terdakwa tidak datang dipanggil untuk kedua kalinya, kita akan panggil untuk yang ketiga kalinya
“Kalau pemanggilan ketiga Al Naura tidak hadir, Penuntut Umum akan melakukan langkah hukum yaitu melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk menjalani sisa masa hukuman yang sudah diputus Kasasi,” tegasnya.











