Palembang, Sumselupdate.com – Sidang gugatan penggugat atas nama Arifia Hamdani melalui kuasa hukumnya, menggugat tergugat Herman Deru (HD) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait sisa pembayaran proyek pembangunan Villa Gandus Palembang senilai Rp4.773.358.000.
Dalam sidang yang diketuai hakim Eduward, SH di PN Palembang, Rabu (23/10/2024) tim kuasa hukum penggugat maupun tergugat hadir dalam sidang tersebut.
Usai sidang mediasi tim kuasa hukum penggugat Mutiara RZ menjelaskan, hubungan kerja antara kliennya dan HD bermula pada tahun 2018, dan proyek tersebut selesai pada 2021.
Menurut Mutiara, pihaknya telah berusaha melakukan somasi dan menyurati beberapa pihak, termasuk DPD NasDem Sumsel, DPD Demokrat Sumsel, dan KPU Provinsi Sumatera Selatan, untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah ini. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
“Tergugat memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp4,7 miliar dari total nilai proyek Rp11 miliar, yang mencakup pembangunan Villa Gandus dan berbagai fasilitas di dalamnya,” ungkap Mutiara, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS : Herman Deru Penuhi Panggilan Jadi Saksi Korupsi Dana Hibah KONI
Ia juga menyampaikan, pada sidang mediasi, pihak kuasa hukum tergugat menolak untuk adanya musyawarah.
“Kami penggugat berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-haknya segera dipenuhi oleh tergugat,” harapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum tergugat Welly Angga Nugraha menyatakan bahwa proses mediasi akan dilanjutkan sesuai jadwal pengadilan, dan isi gugatan akan lebih jelas setelah sidang berikutnya.
Baca juga: Dihadapan Pendukungnya Herman Deru- Cik Ujang Optimis Terpilih Jadi Gubernur dan Wagub Sumsel
“Untuk mediasi, kita akan menunggu proses dari pengadilan. Mengenai permintaan penggugat untuk menghadirkan frensifel, jika diminta oleh pengadilan, kami akan berkoordinasi apakah itu memungkinkan atau tidak,” tutup Welly.











