Karyawati Tersangka Penggelapan Uang Rp1,3 M Milik Perusahaan Karpet di Palembang Segera Disidang

Writer: - Jumat, 27 September 2024
Ririn (34) tersangka penipuan dan penggelapan kas perusahaan distributor karpet Rp1,3 Miliar akan segera menjalani sidang.

Palembang, sumselupdate.com – Oktarina Permatasari alias Ririn (34) tersangka penipuan dan penggelapan kas perusahaan distributor karpet di palembang senilai Rp1,3 Miliar akan segera menjalani sidang.

Hal itu setelah Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap kedua ke JPU Kejati Sumsel, Jum’at (27/9) pagi.

Read More

“Benar, tadi pagi telah dilakukan pelimpahan tahap kedua setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ungkap Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal,SE. yang dikonfirmasi Jum’at (27/9) siang.

Tersangka Ririn merupakan mantan karyawan sekaligus Admin dari PD Terang Dunia, agen karpet yang ada di Jl Tanjung Api-Api.

Dia dilaporkan Wanda Osnawi selaku Direktur PD Terang Dunia lantaran melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp1,3 milyar.

Baca juga : Pakai Baju Tahanan, Ini Tampang Ririn Oknum Karyawan Gelapkan Rp1,3 Miliar Uang Distributor Karpet

Sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Ririn di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel.

Pasca itu tersangka Ririn begitu turun dari kendaraan di kantor Kejati Sumsel langsung dibawa masuk ke ruang pemeriksaan tahap dua Gedung Kejati Sumsel Jakabaring.

Sapriadi Syamsudin,SH,MH kuasa hukum Wanda Osnawi selaku pelapor, mengapresiasi upaya penyidik Polda Sumsel yang merampung berkas perkara hingga dilimpahkan ke Kejaksaan ini.

Baca juga : Tersangka Penggelapan Rp1.3 Miliar Distributor Karpet di Palembang, Resmi Ditahan

“Klien kami sebetulnya sudah berbaik hati dengan memberikan kesempatan kepada tersangka agar menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Tapi tidak kunjung ada itikad baik dari tersangka sampai akhirnya klien kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi,” sebut Sapriadi, Jum’at (27/9/2024) siang.

Sebelumnya, Oktarina Permatasari alias Ririn (33) tersangka penggelapan uang senilai Rp 1.3 miliar, dengan mengenakan baju tahanan kembali menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (03/09/2024).

Ririn diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh bosnya sendiri pengusaha distributor karpet di Palembang.

Pelapornya yakni Wanda Osnawi (44), selaku pemilik toko agen karpet ‘Terang Dunia’ di Jalan Tanjung Api-Api Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Tersangka Ririn dibawa dari sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel pada Selasa (3/9/2024) siang.

Dengan menggunakan pakaian tahanan berwarna orange, tersangka Ririn dikawal oleh dua penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Meski sudah lebih sebulan mendekam ditahanan, Ririn yang ditanyai kondisinya hanya menjawab singkat dirinya dalam kondisi sehat.

“Alhamdulillah sehat,” sebut Ririn sembari berjalan menuju gedung Ditreskimum Polda Sumsel dengan dikawal dua orang penyidik Subdit Kamneg.

Terkait BAP tambahan terhadap tersangka Ririn ini, dijelaskan Kasubdit I Kamneg, AKBP Wisdon Arizal,SE membenarkan. “Iya, ada tambahan pemeriksaan sesuai dengan petunjuk dari jaksa barusan diperiksa lagi,” sebut Wisdon, Selasa (3/9/2024) siang.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Sapriadi Syamsudin,SH menyebut dalam kasus ini kliennya tetap memberi ruang kepada tersangka Ririn apabila ingin menggunakan penyelesaian hukum melalui Restorative Justice ((RJ).

Yang terpenting uang senilai Rp1,3 milyar milik kliennya yang telah digelapkan oleh tersangka bisa dikembalikan.

“Namun, kalaupun tersangka memilih tetap bertahan pada argumennya dan mempertanggungjawabkannya hukuman pidana kami juga tidak bisa mengarahkan. Yang pasti klien kami telah membuka ruang ini diselesaikan dengan RJ,” imbuh Sapriadi.

Berita sebelumnya sempat absen dengan surat sakit dari bidan, tersangka dugaan kasus penggelapan dalam jabatan uang senilai Rp1,3 Miliar yang terjadi di perusahaan Distributor Karpet yang berada di Palembang resmi ditahan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan dalam panggilan kedua, Rabu (31/07/2024).

Seperti diketahui tersangka Oktarina Permatasari (33) atas laporan Wanda Osnawi (44) itu akhirnya penuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya pada panggilan pertama mangkir dengan alasan sakit.

Oktarina Permatasari (33) datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya Suwito Winoto SH MH, pada Selasa (30/07/2024) sekitar pukul 11:30 wib.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 1×24 jam, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Oktarina Permatasari (33).

Kasubdit Kamneg AKBP Wisdon Arizal SE saat dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan terhadap tersangka Oktarina Permatasari.

“Iya benar(ditahan-red),”singkat Wisdon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp,Rabu (31/07/2024). (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts