Palembang, Sumselupdate.com – Setelah sebelumnya sempat absen dengan surat sakit dari bidan, tersangka dugaan kasus penggelapan dalam jabatan uang senilai Rp1.3 miliar yang terjadi di perusahaan distributor karpet yang berada di Palembang, resmi ditahan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan dalam panggilan kedua, Rabu (31/7/2024).
Seperti diketahui tersangka Oktarina Permatasari (33) atas laporan Wanda Osnawi (44) itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya pada panggilan pertama mangkir dengan alasan sakit.
Oktarina Permatasari (33) datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya Suwito Winoto, SH, MH, Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 1×24 jam, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Oktarina Permatasari (33).
Kasubdit Kamneg AKBP Wisdon Arizal, SE saat dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan terhadap tersangka Oktarina Permatasari.
” Iya benar (ditahan -red),” singkat Wisdon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Rabu (31/7/2024).
Terpisah, Suwito Winoto SH selalu Kuasa Hukum Oktarina Permatasari (33) saat dimintai tanggapannya terkait status penahanan kliennya itu juga membenarkan. “Iya benar, memang ditahan per hari ini,” ucap dia.
Sementara menanggapi itu, tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Sapriadi Syamsudin, SH melalui M Syarif Hidayat, SH saat dikonfirmasi mengapresiasi langkah yang diambil penyidik.
“Penahanan itu kewenangan penyidik, dan kami mengapresiasi apa yang dilakukan penyidik sebab pasal yang disangkakan penggelapan dalam jabatan ancaman pidananya lima tahun sehingga sangat memungkinkan untuk dilakukan penahanan,” ucap Syarif Hidayat, SH didampingi Debit Sariansyah, SH. (**)