Pakai Baju Tahanan, Ini Tampang Ririn Oknum Karyawan Gelapkan Rp1,3 Miliar Uang Distributor Karpet

Penulis: - Selasa, 3 September 2024
Oktarina Permatasari alias Ririn (33) tersangka penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar.

Palembang, sumselupdate.com – Oktarina Permatasari alias Ririn (33) tersangka penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar, dengan mengenakan baju tahanan kembali menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (03/09/2024).

Ririn diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh bosnya sendiri pengusaha distributor karpet di Palembang.

Bacaan Lainnya

Pelapornya yakni Wanda Osnawi (44), selaku pemilik toko agen karpet ‘Terang Dunia’ di Jalan Tanjung Api-Api Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Tersangka Ririn dibawa dari sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel pada Selasa (3/9/2024) siang.

Dengan menggunakan pakaian tahanan berwarna orange, tersangka Ririn dikawal oleh dua penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Meski sudah lebih sebulan mendekam ditahanan, Ririn yang ditanyai kondisinya hanya menjawab singkat dirinya dalam kondisi sehat.

“Alhamdulillah sehat,” sebut Ririn sembari berjalan menuju gedung Ditreskimum Polda Sumsel dengan dikawal dua orang penyidik Subdit Kamneg.

Baca juga : Enny Indiyani Terdakwa Kasus Pengelapan Hirup Udara Bebas

Terkait BAP tambahan terhadap tersangka Ririn ini, dijelaskan Kasubdit I Kamneg, AKBP Wisdon Arizal,SE membenarkan.

“Iya, ada tambahan pemeriksaan sesuai dengan petunjuk dari jaksa barusan diperiksa lagi,” sebut Wisdon, Selasa (3/9/2024) siang.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Sapriadi Syamsudin,SH menyebut dalam kasus ini kliennya tetap memberi ruang kepada tersangka Ririn apabila ingin menggunakan penyelesaian hukum melalui Restorative Justice ((RJ).

Yang terpenting uang senilai Rp1,3 milyar milik kliennya yang telah digelapkan oleh tersangka bisa dikembalikan.

Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pengelapan Dana BPJS Penerbit Duta

“Namun, kalaupun tersangka memilih tetap bertahan pada argumennya dan mempertanggungjawabkannya hukuman pidana kami juga tidak bisa mengarahkan. Yang pasti klien kami telah membuka ruang ini diselesaikan dengan RJ,” imbuh Sapriadi.

Berita sebelumnya sempat absen dengan surat sakit dari bidan, tersangka dugaan kasus penggelapan dalam jabatan uang senilai Rp 1.3 Miliar yang terjadi di perusahaan Distributor Karpet yang berada di Palembang resmi ditahan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan dalam panggilan kedua, Rabu (31/07/2024).

Seperti diketahui tersangka Oktarina Permatasari (33) atas laporan Wanda Osnawi (44) itu akhirnya penuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya pada panggilan pertama mangkir dengan alasan sakit.

Oktarina Permatasari (33) datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya Suwito Winoto SH MH, pada Selasa (30/07/2024) sekitar pukul 11:30 wib.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 1×24 jam, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Oktarina Permatasari (33).

Kasubdit Kamneg AKBP Wisdon Arizal SE saat dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan terhadap tersangka Oktarina Permatasari.

“Iya benar(ditahan-red),”singkat Wisdon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp,Rabu (31/07/2024).

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.