Residivis Kambuhan Kembali Curi Motor di Palembang

Rabu, 18 September 2024

Laporan : Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com — Melihat kunci kontak sepeda motor masih tergantung di kendaraan, membuat Adi (24), khilaf dan nekat mencuri motor milik korbannya bernama Kiki Mulyadi.

Meski berhasil mencuri motor, namun warga lorong Keramasan, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang ini, ditangkap anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang, pada Minggu (15/9/2024) malam, saat berada di rumahnya.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian motor yang dilakukan Adi terjadi pada Sabtu (13/01/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di jalan KH Azhari, Lorong Keluarga, Keluruhan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang. Berawal saat itu korban memarkirkan motor dihalaman depan rumahnya dan lupa melepaskan kunci kontak motor.

Kemudian tersangka melintas di depan rumah korban menggunakan sepeda motor, lalu dirinya melihat kunci kontak motor korban yang masih tergantung di kendaraan. Melihat itu, timbul niat jahat tersangka untuk mencuri motor korban.

“Ketika itu, tersangka mengembalikan dahulu sepeda motornya dan kembali lagi ke rumah korban atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) berjalan kaki. Lalu dengan perlahan tersangka masuk ke halaman rumah korban dan langsung mencuri motornya,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, dan Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Andri Noviansyah, saat konferensi pers pada Rabu (18/9/2024).

Akibat kejadian itu, korban kehilangan motor Honda beat nopol BG 4734 AEH, dan melaporkan kejadian Ini ke Polsek SU II Palembang. “Tersangka ini sudah lama menjadi target operasi kami. Saat keberadaannya berhasil kita ketahui, langsung kita tangkap,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, sambung Harryo, anggota juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku yang saat beraksi digunakannya. “Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya tegas.

Ditempat yang sama, tersangka Adi mengaku motor tersebut dijualnya ke seorang penadah seharga Rp 3 juta. “Uangnya untuk makan sehari-hari. Untuk penadah itu saya kenal waktu di lapas,” singkat tersangka residivis kasus yang sama ini.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts