Jakarta, Sumselupdate.com – Kabar gembira bagi anda yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah kembali membuka pendaftaran calon PNS atau CPNS 2024.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, pengumuman seleksi CPNS 2024 dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 19 Agustus–2 September 2024.
Sementara untuk pendaftaran CPNS 2024 dimulai pada 20 Agustus–6 September 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menegaskan dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS dipastikan tidak akan ada celah kecurangan.
Seluruh tahapan seleksi CPNS mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan CAT, hingga penentuan kelulusan, sudah terintegrasi dan terkomputerisasi.
“Tahapan seleksi seperti ini menutup celah kecurangan dan praktik calo. Jadi tidak ada satu pun pihak yang dapat membantu kelulusan kecuali diri peserta sendiri,” pungkas Anas.
Persyaratan Daftar CPNS 2024
Berikut sejumlah persyaratan mendaftar CPNS 2024 dikutip dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024:
1.Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun, maksimal 35 tahun saat melamar. Sedangkan pelamar PPPK berusia minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (untuk jabatan yang mempersyaratkan).
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar (untuk PPPK).
- Memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (untuk PPPK).
- Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi.











