Anggota Komisi III DPR Minta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS

Writer: - Kamis, 1 Agustus 2024
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari.

Yogyakarta, Sumselupdate.com – Komisi III DPR RI minta perhatian serius terhadap kasus yang melibatkan Melia Nurul, seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta  pendamping korban kekerasan seksual.

“Saya memberikan beberapa saran agar pertimbangan ini dapat dikaji  pihak Polda DIY agar kasus ini tidak semakin meluas,” ujar Taufik Basari usai pertemuan di Yogyakarta, Senin (29/7/2024).

Read More

Menurut Taufik, kasus ini memiliki beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan. Pertama, Melia adalah pendamping korban kekerasan seksual.

Berdasarkan undang-undang, seorang pendamping korban tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata kecuali dalam kondisi spesifik yang diatur dalam pasal 29. Melia adalah seorang advokat yang mendapat perlindungan dari Undang-Undang Advokat, serta pekerja bantuan hukum yang juga dilindungi  Undang-Undang Bantuan Hukum

Data dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat menjadi bahan kajian kurangnya data yang dimiliki  Polda DIY untuk mengambil keputusan yang tepat.

“Harapan saya, kasus ini tidak perlu dilanjutkan sehingga kita bisa berfokus pada upaya menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia,” tuturnya.

Dikatakan, pihaknya  akan terus berkomunikasi dengan  Polda DIY untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.

Dengan perhatian serius dari Komisi III, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan fokus utama tetap pada perlindungan terhadap korban kekerasan seksual beserta pendampingnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts