Hendak Cap Tiga Jari Pengambilan Ijazah, Tas Wanita Ini Dijambret

Writer: - Senin, 29 Juli 2024
Nyayu Tias Rukan Sausan (18), seorang wanita muda yang tinggal di Jalan Tegal Binangun, Lorong Binangun Putra, Kecamatan Plaju Palembang, menjadi korban jambret.

Palembanng, sumselupdate.com – Nyayu Tias Rukan Sausan (18), seorang wanita muda yang tinggal di Jalan Tegal Binangun, Lorong Binangun Putra, Kecamatan Plaju Palembang, menjadi korban jambret.

Terungkapnya kejadian tersebut, setelah korban mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (29/7/2024) siang.

Read More

Diwawancarai usai membuat laporan, Nyayu bercerita dirinya jadi korban jambret saat sedang melintas di Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kejadian ketika dirinya menggunakan sepeda motor hendak menuju ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Palembang, untuk cap tiga jari pengambilan ijazah. Kemudian, datang pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor N Max warna hitam tanpa menggunakan nomor polisi (nopol) dari belakang dan langsung merampas tas miliknya.

“Saya sendirian menggunakan sepeda motor mau ke sekolah, untuk cap tiga jari pengambilan ijazah. Pas di lokasi itu, datang pelaku menggunakan kendaraan sepeda motor N Max langsung merampas tas saya,” terang Nyayu.

Baca juga : Kalung Emas Dijambret, Pipit Alami Kerugian Rp13,6 Juta

Akibat penjambretan itu, korban kehilangan tas hitam yang berisi satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A54 5G warna Awesome Violet, satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), kehilangan uang senilai Rp 150 ribu serta yang lainnya dengan total kerugian ditafsir sekitar Rp 6,5 juta.

“Saya harap pelakunya bisa ditangkap oleh polisi dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Nyayu Tias Rukan Sausan.

Baca juga : Dua Pemuda Spesialis Jambret Diringkus Polisi

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan sudah menerima laporan dari korban yang menjadi korban jambret.

“Laporannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas). Sudah kita terima dan telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” tukas Kompol Padli. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts