Berkas Korupsi Dana KUR BRI Dilimpahkan, Kepala Unit Bank BRI Segera Jalani Sidang

Writer: - Sabtu, 27 Juli 2024
Jaksa Penuntut Umum Kejari Pali, melimpahkan berkas dan surat dakwaan dua tersangka atas nama Ahmad Usman selaku mantan Kepala Unit pada PT Bank Rakyat Indonesia Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih dan Panji Satriaji selaku Mantri.

Palembang, sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Pali, melimpahkan berkas dan surat dakwaan dua tersangka atas nama Ahmad Usman selaku mantan Kepala Unit pada PT Bank Rakyat Indonesia Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih dan Panji Satriaji selaku Mantri, ke PN Tipikor Palembang.

Kedua tersangka tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih Kabupaten PALI tahun 2020 yang rugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Read More

Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo didampingi Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara atas nama dua terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Imam mengatakan selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu penetapan dan jadwal sidang untuk membacakan surat dakwaan.

“Berkas perkara dan surat dakwaan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang baik secara E-Berpadu maupun fisik berkas perkara. Selanjutnya, kami tinggal menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut,” ungkap Imam, Sabtu (27/7/2024).

Baca juga : Telisik Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ungkap Sejumlah Pelanggaran HAM

Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000.

Bahwa tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Baca juga : Beruntung, Dua Nasabah Unit Pagaralam Dapet Motor Dari BRI

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts