47 Senjata Api Rakitan Diamankan Polres Muaraenim

Writer: - Selasa, 16 Juli 2024
Tiga orang tersangka penyalahgunaan Senpira diamankan polisi.

Muaraenim, sumselupdate.com – Polres Muaraenim Polda Sumsel berhasil menyita dan mengamankan 47 senjata api rakitan (Senpi).

“Kita berhasil mengamankan 47 Senpira yang terdiri dari 33 senpi laras panjang kecepek, 14 senpi laras pendek  dan 7 Butir Amunisi dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi Tahun 2024. Dimana, Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menekan peredaran senjata api ilegal dan meningkatkan keamanan di wilayah tersebut,” ungkap Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra melaui Kasat Reskrim AKP Darmanson didampingi Kasi Humas Polres Muaraenim AKP RTM Situmorang, Selasa (16/07/2024) dalam keterangan persnya.

Read More

Kemudian, ia menjelaskan bahwa dari tanggal 26 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024, Polda Sumsel dan Polres Jajaran melaksanakan Operasi Senpi Musi 2024. Operasi ini melibatkan langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif untuk memastikan tidak adanya senjata api pabrikan maupun rakitan yang beredar secara ilegal di masyarakat.

“Tujuan Operasi ini adalah menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pilkada serentak,” ujarnya.

Kemudian, dikatakan Kasat Reskrim juga merincikan hasil Operasi Senpi Musi yang telah dilaksanakan, mengungkapkan 3 kasus dengan 3 tersangka, baik TO maupun Non-TO, dengan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan laras pendek dan 7 butir amunisi.

“Satreskrim dan Polsek Jajaran juga berhasil mengamankan 44 pucuk senjata api rakitan (senpira) yang terdiri dari 33 pucuk laras panjang dan 11 pucuk laras pendek. Barang bukti ini merupakan hasil serahan dari masyarakat,” terangnya.

Baca juga : Warga Serahkan Senpira Secara Sukarela ke Polres Empat Lawang

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan Senpira.

“Tiga orang tersangka yang diamankan adalah R (28) warga Dusun III Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim; I (25) warga Dusun I Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim; dan SA (35) warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim,” bebernya.

Sebagai bagian dari upaya preemtif, kata Kasat Polres Muaraenim dan Polsek Jajaran memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat agar menyerahkan senpi secara sukarela tidak akan diberikan sanksi pidana. Respons masyarakat cukup positif, dengan banyak yang langsung menyerahkan senjata api illegal.

Baca juga : Grebek Lokasi Penjualan Narkotika, Polres Muaraenim Amankan Satu Pelaku dan Senpira

“Polres Muaraenim menghimbau dan juga mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum, dimana dengan tegas Polres Muaraenim dan Polsek Jajaran memberikan efek besar dalam operasi ini, dengan semakin banyak masyarakat yang menyerahkan senpi ilegal melalui perangkat desa, tokoh masyarakat, atau langsung ke polisi,” terangnya.

Terakhir, Kasat menghimbau ke masyarakat agar tidak menggunakan Senpira.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, atau menggunakan senjata api rakitan ilegal dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah patuh dan sadar hukum dengan menyerahkan senjata api rakitan mereka secara sukarela,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts