Baturaja, sumselupdate.com – Satresnarkoba Polres OKU melakukan penggerebekan bandar narkoba Wiwin Saputra (42), di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (11/07/2024) pukul 17.00 WIB.
Bandar Narkoba digerebek di kediamannya di Dusun I RT. 001 Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji OKU. Saat digeledah, ditemukan barang bukti yang diduga shabu-shabu.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon membenarkan, Satres Narkoba Polres OKU mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar Narkoba pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 Sekira Pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kadus setempat dan ditemukan barang bukti empat belas Bungkus plastik Klip Bening masing-masing bungkus di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 9,07 (sembilan koma nol tujuh) gram.
Selanjutnya juga ditemukan satu unit timbangan digital merk camry, satu unit handphone merk Vivo Y12s warna Biru, satu bal plastik klip bening, satu buah skop plastik, satu buah dompet kulit warna hitam, serta uang Tunai Rp1.650.000 yang diduga hasil penjulan narkoba.
Baca juga : Satresnarkoba Polres OKU Amankan Bandar Narkoba di Desa Padang Bindu
“Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.Ttersangka dikenakan Pertama pasal 114 ayat ( 2 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (**)











