Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Petugas Satresnarkoba Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Kali ini seorang terduga pengedar serbuk kristal bening nan memabukan ditangkap pada Sabtu (6/7/2024).
Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan 11 paket kecil shabu yang telah dibungkus dalam plastik klip transparan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Saputra, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Kemas Junaidi mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat.
Ia mengatakan, informasi dari masyarakat jika di Desa Karang Dapo, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang kerap terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan lidik. Benar saja, ketika lidik petugas mendapatkan nama pelaku yang kerap transaksi di TKP.
Tidak menunggu lama, petugas opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan dan penangkapan tersangka saat berada di jalan lintas Desa Karang Dapo, Sikap.
“Pelaku ini diduga pengedar, menurut pengakuannya baru satu bulan ini ia berjualan narkoba jenis shabu. Untuk kepentingan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang,” ujar Kasat, Selasa (9/7/2024).
Mantan Kanit Pidkor Polres Empat Lawang ini mengimbau pelaku tindak kejahatan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Empat Lawang agar tidak lagi mengedarkan dan mengunakan narkoba dalam jenis bentuk apapun.
Apabila masih ada pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas.
Sementara itu, Andika Julian (30), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Sikap Dalam yang diduga pelaku pengedar ini mengakui jika dirinya telah berjualan shabu selama satu bulan.
Ia pun mengaku menyesal apa yang ia perbuat dengan berbisnis barang haram ini. (**)











