Warga Desa Sindang Marga Ngadu ke Dewan

Rabu, 5 Oktober 2016

Sekayu, Sumselupdate.com – Sejumlah warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba ngadu ke DPRD Musi Banyuasin, Rabu (5/10/2016).

Mereka melaporkan perilaku Kepala Desa mereka yang berinisial MY dan diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang disalurkan dari APBN.

Kedatangan warga disambut oleh Ketua Komisi I DPRD Muba Ziadatulher, SE, MH dan Ketua Komisi IV DPRD Muba Tafriansyah serta anggota DPRD lainnya seperti Firman Akbar, di Ruang Banmus.

Tarmizi, merupakan pengurus masjid Desa Sindang Marga mengatakan bahwa pada Alokasi Dana Desa (ADD) ada bantuan, tetapi untuk Imam masjid tidak ada.

Hal yang sama di ungkapkan Alex Sailendra yang merupakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sindang Marga, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut telah berlangsung lama.

Ketua Komisi I DPRD Muba Ziadatulher mengaku sangat mengapresiasi kedatangan warga Desa Sindang Marga dan pengaduan ini tetap akan diperjuangkan sesuai dengan fakta-fakta yang mendukung.

Sebelumnya, puluhan masyarakat Desa Sindang Marga telah mendatangi Kantor Bupati Muba, mereka melakukan aksi damai meminta menonaktifkan Kades mereka yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi dan melakukan pemalsuan tanda tangan serta dokumen Dana Desa.

Mereka meminta Bupati Muba untuk segera menonaktifkan atau pemberhentian Kades dari jabatannya dikarenakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan telah melanggar peraturan daerah Nomor 1 tahun 2007.

Ketua BPD Sindang Marga Alex Sailendra mengatakan oknum Kades tersebut diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2014 senilai Rp70.800.000.

Kemudian dugaan penyalagunaan Alokasi Dana Desa tahun 2014 senilai Rp60.250.000, dugaan penyalagunaan ADD 2015 senilai Rp. 162.247.300. Lalu dana desa 2015 senilai Rp291. 222.000 dan 2016 senilai Rp554. 672.000. Dengan total Rp1.139.191.900

“Kami ke sini untuk menyampaikan tuntutan agar bapak Bupati menonaktifkan Kades Sindang Marga. Karena sebelumnya kami telah menyampaikan surat tembusan ke BPMPD dan pihak Kecamatan, namun tidak ada tangkapan dan kami sangat kecewa,” ungkapnya.

Asisten III Administrasi Umum H. Ibnu Sa’ad, S.Sos, M.Si, menyampaikan selaku pemerintah sangat mengapresiasi kedatangan masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya.

“Kami memaklumi emosi masyarakat yang ingin melakukan tindakan sendiri, apabila tidak ada tanggapan pemerintah, namun kami mengharapkan Desa Sindang Marga menjaga kondisinya tetap kondusif,” ujarnya.

Sambungnya, aspirasi rakyat akan ditanggapi dengan serius dan langkah pemerintah adalah mempedomani Undang-Undang untuk menyelesaikannya.

“Kepada BPD dan advokat untuk tidak memprovokasi masyarakat, mari kita pilih jalur hukum agar menyelesaikan masalah ini tetap kondusif, jangan sampai pengalaman yang telah terjadi yang tidak dapat difasilitasi pemerintah terulang kembali,” imbuhnya. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts