Pasca-Temuan Puluhan Ineks oleh Polda Sumsel, Pemkot Palembang Sidak DA Club 41

Writer: - Rabu, 29 Mei 2024
Pemkot Palembang akhirnya menindaklanjuti surat rekomendasi dari Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk mencabut izin Darma Agung (DA) Club 41 dengan menggelar inspeksi dadakan ini melibatkan Dinas Pariwisata Kota Palembang, DPMPTPS Kota Palembang, termasuk Satpol PP Kota Palembang, Rabu (29/5/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Pemkot Palembang akhirnya menindaklanjuti surat rekomendasi dari Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk mencabut izin Darma Agung (DA) Club 41.

Inspeksi dadakan ini melibatkan Dinas Pariwisata Kota Palembang, DPMPTPS Kota Palembang, termasuk Satpol PP Kota Palembang.

Read More

Seperti diketahui beberapa waktu Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan razia di tempat hiburan malam termasuk DA Club 41 yang kala itu ditemukan sekitar 23 butir pil ekstasi.

“Hari ini kita menindaklanjuti terkait itu, (temuan Polda Sumsel), kita kesini melakukan pengecekan administrasi perizinan,” ucap Asisten III Bidang Administrasi Pemkot Palembang Alex Ferdinandus saat memimpin sidak, Rabu (29/5/2024).

Alex mengaku sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin.langsung oleh sekda kota Palembang.

“Kita lihat apa hasilnya, (terkait pencabutan izin –red) saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim teknis,” ucap Alex.

Sebelumnya, ada 23 butir pil ekstasi atau ineks ditemukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel saat menggelar razia di tempat hiburan malam (THM) Darma Agung (DA) Club’ 41 yang beralamat di jalan Kol H Burlian Kilometer 7 Kecamatan Sukarami.

Razia itu yang dipimpin Kompol Christopher Salohot Pandjaitan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumsel Jumat malam, 24 Mei 2024, hingga Sabtu dini hari, 25 Mei 2024.

Ada 23 butir pil ekstasi ditemukan petugas yang disembunyikan pengunjung di malam itu berada disejumlah tong sampah.

Belakangan DA Club 41 ini sudah untuk kedua kalinya saat dilakukan razia ditemukan narkoba oleh petugas.

“Kita sudah berkirim surat kepada Pemkot Palembang untuk mencabut izin tempat hiburan malam DA. Karena dalan dua kali razia selalu ditemukan narkoba, harus ditindak tegas sekaligus contoh bagi yang lainnya,” sebut Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung,SIK melalui Wadirresnarkkba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, SIK, MH, kemarin (27/5).

Dikatakan oleh mantan Kapolres Lubuklinggau ini, giat razia kali ini merupakan rangkaian dari patroli kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Dengan menyambangi sejumlah THM yang ada di Kota Palembang di antaranya adalah DA Club 41 itu.

Selain Diskotik DA, petugas juga mendatangi THM di Kompleks eks Lokalisasi Teratai Putih.

Di antaranya di Diskotek Golden Star dan Diskotek Batman, setelah dilakukan penyisiran tidak ditemukan BB narkoba dan barang terlarang.

Petugas yang beranggotakan sebanyak 20 personel ini juga melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung THM tapi hasilnya negatif. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts